Inspektorat Lakukan Gelar Aset dalam rangka Pemeriksaan Fisik Kendaraan Dinas oleh BPKPD

BN Online, Mamuju – Pemprov Sulbar oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan pemeriksaan fisik kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebagai bagian dari upaya pengelolaan aset daerah yang akuntabel dan transparan, Senin 23 Juni 2025.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat, berlangsung di Halaman Kantor Inspektorat dan melibatkan pengecekan fisik secara menyeluruh terhadap kondisi kendaraan dinas.

Adapun jumlah kendaraan yang diperiksa terdiri dari 9 unit mobil dinas dan 20 unit sepeda motor dinas, yang digunakan oleh ASN di Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan dinas yang tercatat dalam daftar aset daerah benar-benar ada secara fisik, dalam kondisi layak operasional, serta sesuai dengan data administrasi yang tercatat.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Sulbar dibawah kepemimpinan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S Mengga untuk penertiban dan validasi aset, agar pengelolaan barang milik daerah semakin tertib, akurat, dan sesuai regulasi.

Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Barat, M. Natsir menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Inspektorat untuk memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.

“Pemeriksaan fisik kendaraan dinas ini menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Kami ingin memastikan bahwa seluruh kendaraan yang tercatat dalam daftar aset benar-benar ada, terpelihara dengan baik, dan digunakan sebagaimana mestinya,” ujar M. Natsir.

Lebih lanjut, beliau juga menambahkan bahwa hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar dalam memberikan rekomendasi perbaikan pengelolaan aset, khususnya kendaraan dinas, di lingkup Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Pemeriksaan fisik kendaraan dinas ini juga menjadi bagian dari penguatan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) serta mendukung terciptanya akuntabilitas dan efisiensi dalam penggunaan aset daerah. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *