Bn Online Makassar – Pemerintah Kecamatan Kepulauan Sangkarrang meminta adanya pengecualian terhadap syarat pendidikan minimal bagi calon Ketua RT/RW. Hal ini menyusul adanya aturan bahwa calon Ketua RT/RW harus minimal lulusan SMP, sementara sebagian besar warga di wilayah kepulauan hanya menamatkan pendidikan setingkat SD.
Camat Kepulauan Sangkarrang, Andi Asdhar, menjelaskan bahwa kondisi geografis dan keterbatasan akses pendidikan membuat masyarakat setempat tidak bisa disamakan dengan wilayah perkotaan. Bahkan, tidak sedikit warga yang tidak sempat mengenyam pendidikan formal.
“Kebanyakan masyarakat pulau hanya tamat SD, bahkan ada yang tidak selesai. Kami berharap syarat ini bisa dipertimbangkan ulang, khususnya untuk warga Sangkarrang,” ujar Andi Asdhar, Selasa (29/7).
Kecamatan Kepulauan Sangkarrang terdiri dari tiga kelurahan: Barrang Caddi, Barrang Lompo, dan Kodingareng. Ketiga kelurahan tersebut mencakup delapan pulau, yakni Pulau Barrang Lompo, Pulau Lumu-lumu, Pulau Lanjukang, Pulau Bone Tambu, Pulau Langkai, Pulau Barrang Caddi, Pulau Kodingareng, dan Pulau Kodingareng Keke.
Dengan kondisi pendidikan masyarakat yang masih terbatas, pihak kecamatan menilai bahwa penyesuaian persyaratan menjadi langkah penting agar proses pemilihan Ketua RT/RW tetap inklusif dan sesuai karakteristik wilayah kepulauan.
—










