Wali Kota Munafri: Semua Toilet Pasar di Makassar Gratis untuk Umum

BN Online, Makassar — Pemerintah Kota Makassar secara tegas melarang pungutan retribusi atau tarif di seluruh toilet umum yang berada di kawasan pasar tradisional.

Larangan ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat peluncuran sistem transaksi non-tunai berbasis QRIS di Pasar Pusat Niaga Daya, Kecamatan Biringkanaya, Senin (28/7/2025).

Didampingi Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika Ilham, Munafri menegaskan bahwa toilet umum adalah bagian dari pelayanan dasar yang seharusnya dapat diakses secara bebas oleh seluruh masyarakat, tanpa hambatan biaya apa pun.

“Saya minta kepada PD Pasar, seluruh toilet umum di pasar-pasar Makassar tidak boleh bertarif lagi,” jelas Munafri, saat ditemui di Balai Kota Makassar, Selasa (29/7/2025).

“Itu fasilitas umum, bukan ruang privat. Tidak boleh ada pungutan, berapa pun itu,” tambahnya, kembali menegaskan larangan tersebut.

Munafri yang akrab disapa Appi mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk respon cepat terhadap banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terbebani dengan pungutan di fasilitas umum, khususnya di pasar toilet.

Menurutnya, kondisi ini tidak hanya mencederai semangat pelayanan publik, tetapi juga berpotensi menurunkan minat belanja di pasar masyarakat tradisional.

“Masih ada toilet di pasar-pasar yang memungut biaya. Masa iya warga mau ke toilet harus bayar, kalau tidak punya uang bagaimana? Ini tidak boleh lagi terjadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Appi menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan sanitasi toilet, namun bukan dengan cara membebankan biaya kepada pengunjung.

Ia menilai, mendidik dan menyadarkan bersama adalah kunci utama agar fasilitas umum tetap terjaga tanpa harus dibayar. Ditegaskan, toilet itu tetap harus bersih, harus dijaga, tapi bukan berarti harus bayar.

“Petugas bisa tetap membersihkan, kita menganggarkan pemeliharaannya. Yang penting masyarakat paham, menjaga kebersihan itu bukan karena dipungut biaya, tapi karena kesadaran,” jelasnya.

Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perdagangan dan Perumda Pasar akan segera membenarkan arahan tersebut dengan menerbitkan peraturan resmi dan mengawasi pelaksanaannya di lapangan.

Petugas pasar juga diminta aktif melakukan pemantauan agar tidak ada lagi praktik pungutan liar di fasilitas umum. Langkah ini pun mendapat apresiasi dari sejumlah pengunjung pasar yang merasa lebih nyaman dengan kebijakan ini.

Mereka berharap pengelolaan pasar ke depan semakin berpihak kepada masyarakat kecil.

Ia menyatakan bahwa larangan ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem pasar yang nyaman, inklusif, dan manusiawi.

“Kami ingin masyarakat merasa dihargai saat beraktivitas di pasar. Toilet bukan barang mewah, itu hak dasar setiap orang. Ini juga bagian dari pelayanan penguatan masyarakat yang berkeadilan,” kata Aliyah.

Sejalan dengan itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Perumda Pasar Raya memastikan akan segera menjalankan kebijakan penghapusan tarif toilet di seluruh pasar tradisional.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Perumda Pasar Raya, Ali Gauli Arief, usai menerima arahan langsung dari Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Makassar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan lingkungan pasar yang bersih, sehat, serta ramah bagi semua kalangan.

“Iya, kalau sudah perintah, tidak ada yang susah. Hari ini juga kita jalankan,” tegas Ali Gauli.

Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Makassar saat ini mengelola sebanyak 25 pasar yang tersebar di berbagai wilayah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 merupakan pasar induk, 4 merupakan pasar darurat, dan 3 lokasi lainnya adalah kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL 5).

Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pelayanan publik dan menjaga kenyamanan pengunjung, PD Pasar tengah mendorong kebijakan penggunaan toilet gratis di seluruh area pasar.

Untuk mewujudkan hal ini, PD Pasar akan menyampaikan surat edaran resmi kepada seluruh pihak ketiga yang menjadi mitra pengelola pasar, seperti PT Melati selaku pengelola Pasar Sentra (New Makassar Mall), serta PT Latunrung yang mengelola Pasar Butung.

Langkah pendekatan melalui edaran ini diharapkan dapat membangun sinergi dan kesepahaman dalam menghadirkan fasilitas umum yang bersih, layak, dan dapat diakses secara gratis oleh seluruh masyarakat, khususnya pengunjung dan pedagang pasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *