Camat Sangkarrang Minta Syarat Pendidikan Calon Ketua RT Dihapus: Mayoritas Warga Hanya Tamat SD

Bn Online Makassar – Polemik terkait syarat pendidikan minimal lulusan SMP bagi calon Ketua RT/RW mencuat di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang. Aturan tersebut dinilai tidak relevan dengan kondisi masyarakat kepulauan yang sebagian besar hanya menamatkan pendidikan dasar, bahkan ada yang tidak pernah bersekolah sama sekali. (05/08/2025)

Camat Sangkarrang, Andi Asdhar, menyampaikan bahwa syarat tersebut idealnya dikecualikan untuk wilayah kepulauan agar tidak menghambat partisipasi masyarakat yang sebenarnya memiliki kapasitas memimpin.

“Kebanyakan masyarakat pulau hanya tamat SD, bahkan ada yang tidak selesai. Kami berharap syarat ini bisa dipertimbangkan kembali,” ungkapnya.

Kecamatan Kepulauan Sangkarrang terdiri atas tiga kelurahan dengan delapan pulau, 57 RT, dan 15 RW. Meski memiliki lima SMP dan satu SMA, akses pendidikan tetap menjadi tantangan, terutama bagi warga di pulau-pulau besar seperti Barrang Lompo, Barrang Caddi, dan Kodingareng.

Di sisi lain, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan pemilihan Ketua RT/RW tetap akan dilaksanakan tahun ini. Pemerintah saat ini tengah merampungkan regulasi agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang jelas.

“Sebentar lagi. Pasti janji kita untuk pemilihan langsung akan dijalankan,” tegasnya.

Munafri berharap Ketua RT/RW yang terpilih nantinya benar-benar mampu menjembatani aspirasi masyarakat di tingkat paling bawah dan memastikan pelayanan pemerintah hadir secara maksimal di wilayah kepulauan.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *