Bn Online Makassar – Dalam upaya memperkuat pemahaman dan meningkatkan kepatuhan perpajakan di kalangan tenaga profesional, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) menggelar kegiatan edukasi khusus bagi para dokter.
Acara ini berlangsung di Aula Rapat Dinas Kesehatan Kota Makassar pada Selasa, 5 Agustus 2025, dan dihadiri puluhan dokter umum serta dokter gigi. Turut hadir pejabat Dinas Kesehatan Kota Makassar, di antaranya Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Ir. Zainal, S.T., M.Si., IPM, serta Sekretaris Dinas Kesehatan dr. Ahmad Asyarie, yang menegaskan komitmen sinergi antarinstansi pemerintah dalam mendukung literasi perpajakan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, menekankan peran strategis profesi dokter di tengah masyarakat.
“Dokter memiliki peran penting, tidak hanya sebagai garda terdepan dalam menjaga kesehatan masyarakat, terutama saat pandemi COVID-19, tetapi juga sebagai teladan dalam menjalankan kewajiban perpajakan,” ujarnya.
Sigit menambahkan, kontribusi pajak dari profesi dokter memiliki nilai signifikan bagi penerimaan negara. Kepatuhan pajak, kata dia, merupakan bentuk nyata dukungan terhadap pembangunan nasional.
Memahami Hak dan Kewajiban Perpajakan Dokter
Materi edukasi disampaikan oleh Dasa Midharma Putera, Fungsional Penyuluh dari Kanwil DJP Sulselbartra. Ia menjelaskan bahwa profesi dokter termasuk kategori pekerjaan bebas yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan khusus.
Para dokter, jelasnya, berhak memperoleh pembinaan, mengajukan pembetulan SPT Tahunan, mengajukan pengembalian kelebihan bayar pajak, serta menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Sementara itu, kewajiban mereka meliputi mekanisme DHBL: Daftar, Hitung, Bayar, dan Lapor. Langkah-langkah ini menjadi dasar dalam memastikan kepatuhan dan transparansi pajak yang berkelanjutan di kalangan tenaga medis.(**)