JAGAT Sulteng Desak Penegak Hukum Tertibkan Penambang Ilegal di Sulteng

BN Online, Palu – JAGAT Sulteng mendesak penegak hukum untuk menertibkan tambang ilegal di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.

“Kami mendesak aparat kepolisian, imigrasi, dan Kementerian ESDM untuk mengusut tuntas aktivitas tambang ilegal,” kata Direktur JAGAT Sulteng Yusuf Dumo dihadapan sejumlah awak media di Palu, Jumat, (22/8/2025)

Menurutnya, hasil temuan investigasi lapangan serta laporan masyarakat, praktik tambang emas tanpa izin itu terus berlangsung secara terbuka, tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.

“Aktivitas tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan dan menimbulkan konflik sosial, tetapi juga menciderai rasa keadilan masyarakat lokal serta melanggar hukum yang berlaku,” katanya menegaskan.

Dia juga mendesak Pemerintah Provinsi Sulteng dan pemerintah pusat, segera memeriksa dan menutup seluruh tambang ilegal, yang hingga saat ini masih beroperasi di wilayah tersebut.

JAGAT Sulteng juga menyoroti kehadiran sejumlah Warga Negara Asing (WNA), yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas pertambangan. Kata dia, keterlibatan orang asing dalam tambang tanpa kejelasan dokumen dan izin kerja, merupakan bentuk pelanggaran terhadap kedaulatan negara dan hukum imigrasi.

Selain itu, dia turut menyoroti lemahnya transparansi terkait keberadaan tambang-tambang memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Kata dia, banyak tambang yang beroperasi dengan mengatasnamakan IPR, namun dalam praktiknya tidak melibatkan masyarakat lokal dan tidak memberikan manfaat ekonomi yang adil.

“Kami menuntut pemerintah memverifikasi ulang status tambang, yang mengklaim memiliki IPR dan melakukan audit lapangan secara terbuka,” katanya menegaskan.(YD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *