BN Online, Gowa– Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang jurnalis di Kabupaten Gowa resmi masuk ke ranah hukum. Korban bernama Husaen Idris (54) melaporkan tindak pidana penganiayaan ke Polres Gowa usai menjadi korban pemukulan saat meliput kegiatan pembongkaran tembok di Perumahan BTN Bukit Manggarupi, Kecamatan Somba Opu, pada Rabu (27/8/2025).
Laporan tersebut terdaftar dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/928/VIII/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL.
Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula ketika dirinya tengah merekam proses pembongkaran dengan izin resmi dari pihak developer. Namun, tiba-tiba sekelompok orang mendatangi korban. Salah satunya seorang wanita bernama Hartati yang mengaku sebagai aparat berpangkat Kompol.
Hartati disebut melarang korban merekam, bahkan memaksa agar rekaman dihapus. Saat korban menolak dan berusaha mempertahankan ponselnya, pelaku langsung merampas secara paksa.
Situasi pun memanas. Korban kemudian dikeroyok. Ia mengaku menerima satu kali pukulan di wajah serta dua kali hantaman menggunakan balok kayu oleh pelaku lain.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam pada paha kanan serta bengkak pada tangan kiri, sebagaimana tercatat dalam laporan resmi kepolisian.
Saat ini, Polres Gowa tengah menangani laporan tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.*