Presiden Perintahkan Tertibkan 1.063 Tambang Ilegal, JAGAT Sulteng Siap Dampingi Satgas PKH

BN Online, Palu – JAGAT Sulteng menyambut baik pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan.

Hal itu disampaikan Direktur JAGAT Sulteng, Yusuf Dumo, saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di Palu, Jumat (29/8/2025).

Yusuf menjelaskan, pihaknya telah mengumpulkan data dari berbagai titik lokasi pertambangan ilegal di kawasan hutan Sulawesi Tengah. Data tersebut, kata dia, akan segera diserahkan kepada Satgas PKH sebagai bahan tindak lanjut.

“Kami akan sampaikan data berupa bukti-bukti dan sejumlah dokumen tentang aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan yang tersebar di seluruh kabupaten di Sulawesi Tengah kepada Satgas PKH. Data ini juga akan kami tembuskan langsung kepada Presiden Prabowo,” ujar Yusuf.

Meski begitu, Yusuf belum merinci lokasi tambang ilegal yang dimaksud. Ia hanya menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan laporan tersebut dan turut mengawal langkah Satgas PKH di lapangan.

“Kami sudah melakukan investigasi dan mengumpulkan data-data. Senin nanti, semua hasil temuan akan kami serahkan kepada Satgas PKH,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR di Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025) menegaskan komitmennya menindak praktik-praktik pertambangan ilegal. Ia menyebut, setelah penertiban lahan perkebunan bermasalah, pemerintah akan fokus pada penindakan tambang ilegal.

“Setelah ini, kita akan tertibkan juga tambang-tambang yang melanggar aturan,” tegas Prabowo.

Presiden mengungkapkan, terdapat 1.063 tambang ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Ia pun meminta dukungan semua pihak, termasuk MPR dan partai politik, untuk memastikan langkah tersebut berjalan tanpa hambatan.

“Saya minta dukungan penuh. Jangan ada yang melindungi praktik ilegal. Saya tidak akan segan menindak siapa pun yang melanggar hukum,” ucap Prabowo disambut tepuk tangan para anggota dewan.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menegaskan pihaknya siap bergerak. Dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (28/8/2025), ia menyebut telah dilakukan identifikasi awal terhadap lahan bermasalah.

Hasil identifikasi menunjukkan terdapat sekitar 4,26 juta hektare lahan di kawasan hutan yang tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Saat ini Satgas PKH telah mengidentifikasi lahan seluas 4.265.376,32 hektare yang diketahui tidak memiliki IPPKH,” ungkap Febrie.

Sebagai informasi, IPPKH merupakan izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan atau instansi pemerintah jika hendak menggunakan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan, termasuk pertambangan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *