BN Online, Makassar–-Misteri penangkapan Terduga penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Polres Pelabuhan Kota Makassar jadi tanda tanya buat keluarga pelaku. Pasalnya kejadian ini tak wajar di rasakan bagi RD (31) warga balang baru Kec. Tamalate, Kota Makassar.
Meski kejadian tersebut sebelum RD di ciduk dan di jemput paksa dalam keadaan sakit, Namun polisi yang berpakaian gojek dan preman itu langsung menggelandangnya ke Posko Polres Pelabuhan beberapa bulan lalu
RD di tangkap dengan alasan pengembangan dan di tunjuk oleh kawannya sendiri inisal FD, warga Abdul Kadir berselang 3 atau 4 hari penangkapan usai FD di interogasi.
Dari hasil keterangan keluarganya pelaku saat di konfirmasi mengaku bahwa FD di amankan setelah melakukan percakapan melalui chat dari WhatsApp ke salah satu kawannya atas nama DN (Dani).
Mawar sebut nama keluarga pelaku (FD) tak mengetahui jika RD ada keterlibatan terhadap adiknya. Padahal menurut dia sebelum kejadian penangkapan adiknya, sempat mengetahui jika DN di di ciduk oleh petugas.
Mendengar (DN) di amankan, kemudian Handphone milik adiknya di buang di kanal karena alasan takut ketahuan bukti chatnya, Ya saya buang karena kaget. Sempat adiknya melakukan komunikasi kepada pelaku yang di amankan sebelumnya,” kata Mawar saat di konfirmasi media beberapa bulan lalu (25/3/2025).
Mawar selanjutnya kaget karena adiknya FD yang sebelumnya di amankan malah menunjuk RD, Entah apa keterlibatan RD. Padahal pada saat di jemput kata keluarganya tidak mengantongi BB.
Selain tidak mengantongi BB, Anehnya disini kata mawar. Malah DN ini tidak di tahan malah di bebaskan begitu saja,” sambung Mawar.
Mawar dan Acce juga sebelumnya dihubungi oleh pihak petugas usai penangkapan kedua pelaku. Dalam percakapan melalui telfon sempat menyebut angka untuk di bantu di rehab, Namun dari pengakuan keluarga pelaku kepada media, Dirinya tak menyanggupi permintaannya karena nilai yang di keluarkan terlalu besar.
Adapun harapan keluarga, Agar sekiranya jika bisa di rehab dan diberi kemudahan. Karena menurut dia salah satu pelaku bisa di keluarkan malah adik dan anak dari temannya itu masih di tahan dengan alasan kekurangan dana,” harap Mawar.
Merasa ada yang ganjil dengan penahanan salah satu terduga oleh petugas, ibu dari RD menunjuk pengacara untuk pendampingan hukum.
Jumadi Mansyur SH,selaku kuasa Hukum RD angkat bicara.
Dalam keterangan persnya, Jumadi mengungkapkan bahwa keterangan FD sebagai saksi ke 2 dalam perkara ini, yang sebelumnya sudah di Tuntut 7 tahun Penjara oleh JPU. Keterangannya didalam persidangan diduga menyesatkan dengan menuding Terdakwa RD memberi uang 50 ribu dan saksi 2 FD 100rb untuk membeli narkotika jenis sabu saat menjawab pertanyaan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Jumadi
Namun terdakwa RD, klien dari Jumadi SH membantah bahwa sepersenpun uang tidak diberikan atau patungan untuk membeli barang tersebut. Bahkan di persidanganpun RD menyampaikan tidak pernah ketemu dengan saksi 2 FD saat membeli barang tersebut pada seseorang yang katanya sementara DPO oleh Polres Pelabuhan.
Kami tidak mau mendahului bagaimana hasil persidangan nantinya. Tapi kami berupaya untuk mengajukan saksi saksi yang melihat secara langsung pertemuan saksi FD dengan DPO Polres Pelabuhan sebagai bahan pertimbangan di hadapan Majelis Hakim, bahwa klien kami tidak ada keterlibatan antara saksi FD dan DPO saat membeli barang haram tersebut ataupun patungan uang untuk membeli barang narkotika jenis sabu” sambung Jumadi Sabtu 31/8/2025
Besar harapan, Kuasa hukum salah satu pelaku bisa membuka terang-benderang. Agar persoalan hukum yang di jalani RD ini tidak simpang siur. Kami memberi warning ke Polres Pelabuhan agar tidak main-main dalam proses penanganan Narkotika,”
“Hingga saat ini proses persidangan RD masih bergulir di pengadilan Negeri Makassar. Dalam agenda pemeriksaan saksi 2 inisial FD secara offline, yang sebelumnya sudah memberikan kesaksian pertama yakni dari salah satu anggota polres pelabuhan serta ikut dalam proses penangkapan. Dimana dalam kesaksiannya ia mengakui memang tidak ada barang bukti saat melakukan penggeledahan di dalam rumah RD maupun di badan RD ,” pungkas Jumadi
Dalam proses persidangan senin, 25 Agustus 2025 melalui Online Whatsapp saksi FD saat di berikan pertanyaan oleh kuasa hukum RD sepertinya tidak terlalu mendengar dikarenakan jaringan hingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara ini memberikan kesempatan kepada FD (Saksi) dan RD (Terdakwa) untuk dihadirkan pada agenda persidangan selanjutnya pada tanggal 1 September 2025.
Namun dari persidangan pada senin kemarin, kembali di tunda pada pekan depan.
Hingga berita ini turun, Belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai pelaku yang bebas.(**)