Tantiem PDAM Makassar: Hamzah Ahmad Tak Bersalah, Kuasa Hukum Soroti Motif Isu Lama

BN Online, Makassar – Kuasa hukum Hamzah Ahmad, Hasman Usman menegaskan kliennya divonis bebas dalam perkara tantiem PDAM Makassar. Dia menilai perkara lama tersebut sengaja dimunculkan kembali usai Hamzah Ahmad masuk dalam empat nama jajaran direksi PDAM yang lulus seleksi Uji Kompetensi dan Kepatutan (UKK).

Hamzah Ahmad dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin, 8 Januari 2024, lalu. Hamzah Ahmad saat itu dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.

“Hakim bahkan memerintahkan pemulihan hak, harkat, dan martabat beliau,” ujar Hasman kepada awak media, Senin (15/9/2025).

“Hakim pun membebaskannya dari semua tuntutan, seraya memerintahkan ia segera keluar dari tahanan, serta mengembalikan barang bukti berupa uang sitaan Rp 800 juta. Hak-hak sipil Hamzah juga dipulihkan,” sambungnya.

Jaksa penuntut umum sendiri sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk melawan putusan bebas tersebut. Namun, MA justru menguatkan vonis bebas PN Makassar terhadap Hamzah Ahmad dengan nomor putusan 5925 K/Pid.Sus/2024 yang terbit pada 9 Oktober 2024.

“Putusan ini menegaskan klien kami tidak bersalah sejak awal. Nama baik beliau harus dipulihkan,” katanya.

Hasman juga mempertanyakan motif pihak yang menyoroti lulusnya Hamzah Ahmad dalam seleksi jajaran direksi PDAM Makassar. Ia berharap semua pihak menghormati putusan pengadilan dan tidak lagi memakai isu lama sebagai alasan menggugurkan kesempatan Hamzah.

“Mari menilai berdasarkan kerja dan integritas ke depan, bukan dari tuduhan yang telah dinyatakan tidak benar oleh pengadilan,” terangnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *