Bn Online Makassar — Dinas Sosial (Dinsos) bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar resmi melaporkan kelompok Relawan Peduli Tanpa Batas ke pihak kepolisian. Kelompok tersebut diduga melakukan dua pelanggaran hukum sekaligus.
Pertama, mereka diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengguna jalan dengan modus penggalangan donasi untuk korban bencana. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Makassar, Muhammad Zuhur, mengungkapkan bahwa kelompok itu hampir setiap hari melakukan penggalangan dana di sekitar Jalan Masjid Raya, Kota Makassar. Dari aktivitas tersebut, mereka diperkirakan mengumpulkan sekitar Rp700 ribu per hari.
Namun, dana yang terkumpul tidak seluruhnya disalurkan kepada korban bencana. “Status mereka adalah relawan. Kalau relawan, tidak boleh ada pungutan biaya. Aksi sosial itu seharusnya tanpa pamrih,” tegas Zuhur.
Selain pungli, kelompok tersebut juga diduga tidak memiliki legalitas karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pembentukan relawan. “Mereka tidak berizin,” tambahnya.
Pada Kamis (2/10/2025) sore, Tim Reaksi Cepat (TRC) gabungan menjaring lima anggota dari kelompok tersebut dan membawa mereka ke Ruang Penanganan Trauma Center (RPTC) Barombong untuk dilakukan asesmen. Setelah proses asesmen, mereka kemudian dipulangkan.
Namun, pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 17.30 Wita, rombongan relawan tersebut justru mendatangi Kantor Dinas Sosial di Jalan Arief Rahman Hakim, Kecamatan Tallo. Aksi itu sontak membuat situasi memanas dan mendorong Dinsos Makassar untuk mengambil langkah pelaporan hukum.(**)








