Bn Online Makassar — Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi bantuan sosial (Bansos) COVID-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020 resmi diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (2/10/2025).
Ketiga terdakwa merupakan pimpinan perusahaan penyedia paket Bansos COVID-19. Mereka dijatuhi hukuman berbeda sesuai pertimbangan majelis hakim.
Terdakwa pertama, Fajar Sidiq, S.E. (26 selaku Direktur CV Sembilan Mart, divonis 2 tahun penjara**, denda Rp50 juta, serta membayar uang pengganti Rp660 juta.
Terdakwa kedua, Ikmul Alifuddin, S.Pi (46 selaku Direktur Utama CV Zizou Insan Perkasa, dijatuhi 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp251 juta.
Sementara itu, terdakwa ketiga, Ir. Salahuddin (59 ) selaku Wakil Direktur PT Mulia Abadi Perkasa, divonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp18 juta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa putusan tersebut telah membuktikan para terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Vonis ini melengkapi putusan untuk total tujuh terdakwa dalam perkara korupsi Bansos COVID-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar,” terang Soetarmi.
Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut, sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.(**)








