Kasus Penggelapan BPKB Rp45 Juta, Kuasa Hukum Minta Polsek Rappocini Akui Kerugian Sebenarnya

BN Online, Makassar, – Kasus dugaan penggelapan BPKB mobil yang dialami oleh seorang warga Kota Makassar, Muh Yusuf, terus bergulir dan mendapat perhatian publik. Korban secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rappocini Makassar pada Minggu (14/9/2025) dini hari, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Informasi Nomor: STPLI/394/RES.1.11/IX/2025/Reskrim. Sabtu 14/10/2025.

Menurut laporan, kasus ini bermula saat Muh Yusuf meminta bantuan seorang kenalan bernama Abd Hakim untuk menggadaikan BPKB mobilnya guna mendapatkan dana pinjaman. Namun, niat baik tersebut justru berujung kerugian besar.

Berdasarkan keterangan korban, BPKB mobil miliknya digadaikan dan menghasilkan pencairan sebesar Rp55.656.500, namun dirinya hanya menerima uang sebesar Rp40.000.000. Sisa dana diklaim pelaku sebagai biaya administrasi dan potongan lainnya.

Korban mengaku telah beritikad baik melunasi kewajiban melalui transfer bank ke rekening Abd Hakim di BCA nomor 7892791018, dengan rincian: Rp4.000.000 pada 24 Juni 2025, Rp20.000.000 pada 17 Juli 2025, dan Rp21.260.000 pada 15 Agustus 2025. Total keseluruhan pelunasan mencapai Rp45.260.000.

Namun hingga saat ini, BPKB mobil milik Muh Yusuf tak juga dikembalikan, dan uang yang telah disetorkan tidak disetorkan kembali ke pihak pembiayaan sebagaimana dijanjikan. Akibatnya, korban menanggung kerugian penuh atas dokumen dan dana tersebut.

Muh Yusuf juga menuding adanya keterlibatan pihak lain bernama Rachman, yang disebut membantu mengurus berkas pembiayaan di perusahaan Moladin Finance. Rachman diduga turut menerima pencairan melalui rekeningnya sebelum dana dialihkan ke Abd Hakim.

“Berkas awal saya serahkan langsung ke Abd Hakim, bukan ke pihak lain. Namun ternyata pengajuan pembiayaan justru dilakukan atas nama berbeda. Saya merasa ditipu karena dari awal tidak pernah memberi persetujuan untuk menggunakan nama lain,” ujar Muh Yusuf.

Ia menambahkan, pelaku sempat memberikan jaminan berupa mobil pegangan sebanyak tiga kali, namun jaminan itu terus diganti-ganti dengan alasan “BPKB belum keluar”. Hingga kini, jaminan dan BPKB tak ada kejelasan.

Kuasa hukum korban, Ardianto, S.H., M.H, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menempuh langkah hukum dan administratif secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa Polsek Rappocini telah merespons cepat laporan kliennya melalui penyidik Briptu Irsan Reskiawan dan Briptu Andryanto M. Nur, yang telah menjalankan tugas sesuai prosedur.

Namun demikian, Ardianto menyampaikan klarifikasi resmi kepada penyidik terkait perbedaan pandangan atas nilai total kerugian yang tercatat dalam laporan awal. Menurutnya, sebagian transaksi pelunasan memang dilakukan melalui transfer antarwilayah, tetapi seluruhnya masih satu rangkaian peristiwa hukum yang sama.

“Secara hukum, seluruh tindakan pelaku masih satu kesatuan tindak pidana, bukan peristiwa terpisah. Karena itu, kami meminta agar Polsek Rappocini mencatat nilai total kerugian Rp45.260.000 secara utuh dalam berkas perkara,” tegas Ardianto dalam surat klarifikasinya.

Ia juga menjelaskan bahwa alasan administratif mengenai perbedaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak seharusnya mengurangi nilai kerugian, karena perbuatan tersebut merupakan satu rangkaian tindak lanjut dari niat penggelapan yang sama. “Hal ini sejalan dengan Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut (Voortgezette Handeling),” tambahnya.

Sebagai bagian dari upaya hukum, kuasa hukum juga telah melayangkan surat resmi ke PT Moladin Finance Indonesia Cabang Makassar, Polrestabes Makassar, OJK Sulselbar, dan Dinas terkait. Langkah ini ditempuh agar lembaga pembiayaan turut bertanggung jawab dan memberikan kepastian hukum bagi nasabah yang dirugikan.

“Kami berharap PT Moladin Finance Indonesia Cabang Makassar dapat segera menelusuri dan mengembalikan BPKB milik klien kami, karena jelas dana pencairan tidak diterima oleh pemilik sah kendaraan. Klien kami juga tidak pernah mengarahkan ataupun menyetujui penggunaan nama lain,” papar Ardianto.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan adanya celah yang sering dimanfaatkan dalam proses gadai kendaraan melalui pihak ketiga. Banyak masyarakat yang kurang memahami risiko hukum ketika menyerahkan dokumen kendaraan tanpa pengawasan langsung ke lembaga pembiayaan resmi.

Ardianto menambahkan, pihaknya tetap memberikan apresiasi kepada penyidik Polsek Rappocini yang telah menindaklanjuti laporan dengan cepat dan profesional. “Kami percaya kepolisian akan memproses perkara ini secara objektif, transparan, dan berpihak pada keadilan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Abd Hakim, Rachman, maupun PT Moladin Finance Indonesia Cabang Makassar belum memberikan tanggapan resmi. Sementara Polsek Rappocini berkomitmen melanjutkan proses pemanggilan dan koordinasi dengan Polrestabes Makassar untuk menuntaskan penyelidikan.

Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati menyerahkan dokumen kendaraan kepada pihak ketiga, dan mendorong sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga keuangan agar setiap warga mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang adil.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *