Langkah Strategis Sekda Zulkifly: Membuka Peluang Skema BGS untuk SJUT Makassar

BN Online, Makassar —Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menjajaki peluang skema yang paling memungkinkan untuk pelaksanaan Sistem Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) adalah melalui pola kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) atau dikenal juga sebagai Build, Operate, Transfer (BOT).

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly usai menggelar rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Distaru, Inspektorat hingga Dinas Kominfo tentang pembahasan alternatif skema pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) dan dasar ketentuan pelaksanaan di Ruang Rapat Sekda Lantai 3 Kantor Balai Kota Makassar, Senin (6/10).

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah opsi skema pembiayaan dan pengelolaan infrastruktur, termasuk Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Namun, KPBU dinilai terlalu kompleks dan memerlukan waktu panjang, sementara Pemkot Makassar tidak memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bisa langsung menjadi operator sebagaimana diterapkan di kota lain seperti Semarang dan Jakarta.

“Skema BGS menjadi pilihan paling realistis dan cepat untuk kita jalankan, karena tidak memerlukan pembentukan BUMD baru. Namun tentu ada beberapa catatan penting yang harus kita siapkan lebih dulu,” ujar Sekda Zulkifly.

Ia pun meminta agar sebelum pelaksanaan dimulai, OPD teknis perlu menyiapkan regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwali), master plan, tim pelaksana, serta studi kelayakan (feasibility study/FS).

Kemudian, Sekda Zulkifly menunjuk Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan diminta untuk mengoordinasikan penyusunan regulasi tersebut melalui Forum Group Discussion (FGD) yang akan melibatkan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika.

“FGD ini penting agar hasilnya bisa langsung mengarah pada regulasi yang mengatur implementasi SJUT, tidak melebar ke hal-hal di luar fokus. Selain aturan, kita juga akan menyiapkan matriks yang menjelaskan model dan skema BGS secara detail,” lanjutnya.

Lanjut Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar meminta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menjalin komunikasi intensif dengan mitra potensial terkait penyusunan proposal atau FS yang sesuai dengan skema BGS.

Pemkot Makassar juga berencana melakukan studi banding ke Pemerintah Kota Malang, yang saat ini sudah memasuki tahap seleksi pelaksanaan kerja sama dengan pola serupa.

Diketahui, Sistem Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) merupakan sistem penataan dan penyediaan ruang bawah tanah yang terintegrasi untuk menampung berbagai utilitas, seperti jaringan listrik, telekomunikasi, air bersih, dan gas.

Penerapan SJUT diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan SJUT.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan badan usaha untuk penyediaan infrastruktur SJUT melalui skema kerja sama pemanfaatan aset, termasuk BGS atau KPBU.

Pemkot Makassar menargetkan penerapan SJUT akan menjadi salah satu proyek strategis perkotaan, khususnya dalam penataan infrastruktur utilitas di kawasan pusat kota dan koridor utama.

“Tujuan utamanya adalah menciptakan wajah kota yang lebih tertib, aman, dan estetis, tanpa tiang listrik atau kabel semrawut di udara. Makassar harus menjadi kota modern dengan sistem utilitas yang rapi dan terintegrasi,” tutupnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *