BN Online, Makassar— Setelah beredarnya surat resmi dari Pemkot Kota Makassar yang melarang penjualan baju seragam secara langsung di lingkungan sekolah, sejumlah pelaku usaha konveksi mulai merasakan dampak kebijakan tersebut, Sabtu (11/10/2025).
Salah satunya adalah UMKM Aminah, yang berlokasi di Jalan Perintis 3 BTN Hamsi Ruko C3 No. 2, Tamalanrea, dengan nomor kontak 0852-5536-5224. Kebijakan baru ini membuat banyak penjahit dan karyawan konveksi kehilangan pesanan tetap dari sekolah-sekolah, sehingga terancam menganggur.
Namun, di tengah kondisi sulit tersebut, UMKM Aminah mengambil langkah strategis dengan langsung menjalin komunikasi dengan orang tua murid agar tetap bisa memenuhi kebutuhan seragam sekolah tanpa melalui pihak sekolah.
“Kami tidak ingin menyerah. Meskipun sekolah tidak lagi bisa memesan langsung, kami berusaha agar para orang tua tetap bisa membeli seragam di tempat kami,” ujar Ibu A. Aminah, pemilik UMKM tersebut, saat dikonfirmasi awak media.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus menumbuhkan kembali ekonomi lokal di tengah tekanan kebijakan baru tersebut.
“Banyak karyawan kami yang bergantung hidup dari konveksi ini. Karena itu, kami bertekad agar UMKM tetap tumbuh dan bisa bertahan,” sambungnya.
Selain itu, diketahui bahwa beberapa pelaku usaha kecil lainnya di wilayah Makassar juga mulai mengikuti langkah serupa, dengan membuka layanan langsung kepada masyarakat melalui media sosial dan platform daring lokal.
Harapannya, dengan dukungan dari masyarakat dan pemerintah daerah, para pelaku UMKM dapat terus berperan dalam memperkuat ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, serta menjaga kemandirian sektor usaha kecil menengah di Kota Makassar.(Ichal)