Surat Terbuka Komda LP KPK Sulbar ke Media Tuai Sorotan: Klarifikasi atau Intimidasi?

BN Online, Pasangkayu--Langkah Komisi Daerah (Komda) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Provinsi Sulawesi Barat menuai sorotan publik setelah melayangkan surat klarifikasi terbuka kepada redaksi FaktaDelik.com. Surat bernomor 159.3/KOMDA-LP.KPK-SB/X/2025 yang beredar luas pada Jumat (17/10/2025) itu dinilai sejumlah kalangan mengandung nada intimidatif yang berpotensi meredam kebebasan pers.

Surat tersebut merupakan bentuk keberatan LP KPK atas pemberitaan FaktaDelik.com berjudul “Aktivis Geram, Desak Satgas PKH Pasangkayu Hentikan Pembiaran Aktivitas Ilegal di Lahan Sitaan.” Dalam suratnya, LP KPK menuding media tersebut tidak menjalankan asas keberimbangan dan menyebut isi berita berpotensi menyesatkan publik.

Namun, metode klarifikasi terbuka yang dipilih LP KPK justru memantik kritik dari pegiat media dan jurnalis. Mereka menilai langkah itu menunjukkan sikap yang kurang proporsional dari sebuah lembaga yang seharusnya memahami tata kelola pemerintahan dan hukum.

Seorang pegiat jurnalisme di Pasangkayu, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan pada Sabtu (18/10/2025), “Jika memang merasa dirugikan, salurannya sudah jelas. Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 telah mengatur mekanisme hak jawab, bukan dengan menyebarluaskan surat terbuka yang berpotensi menekan media.”ujarnya.

Ia menambahkan, tuduhan “tidak berimbang” dan “menyesatkan publik” seharusnya disampaikan melalui proses klarifikasi resmi kepada redaksi terlebih dahulu. “Cara seperti ini justru mengundang persepsi publik bahwa LP KPK ingin membungkam pemberitaan yang kritis terhadap pihak tertentu,” tegasnya.

Kritik lain muncul terhadap isi surat yang dinilai tidak fokus. Dalam suratnya, LP KPK juga menyinggung panjang lebar sejumlah dugaan pelanggaran oleh perusahaan perkebunan di Pasangkayu, termasuk soal penguasaan lahan dan perambahan hutan lindung. Bagi para pemerhati media, penekanan pada poin tersebut dinilai tidak relevan dengan substansi keberatan terhadap pemberitaan dan justru mengaburkan maksud utama surat.

Seorang jurnalis senior di Sulbar yang juga dimintai pendapat menegaskan, “Pers bekerja berdasarkan data dan konfirmasi. Jika LP KPK merasa pemberitaan kurang akurat, mekanisme hak jawab adalah jalur yang tepat. Langkah membalas dengan surat terbuka berisiko dilihat sebagai upaya menyerang media, bukan mendialogkan substansi.” terangnya.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang dan seharusnya dijaga bersama, termasuk oleh lembaga masyarakat.

Peristiwa ini menjadi catatan penting bagi semua pemangku kepentingan. Bagi pers, penting untuk terus mengedepankan verifikasi dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan.

Di sisi lain, bagi lembaga masyarakat, termasuk LP KPK, menyampaikan keberatan atas karya jurnalistik harus dilakukan dengan cara-cara yang elegan, proporsional, dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku, seperti hak jawab.

Dengan demikian, esensi dari perdebatan publik dapat bergerak pada substansi masalah, yaitu isu aktivitas ilegal di lahan sitaan, bukannya terkubur oleh kontroversi metode komunikasi yang digunakan.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *