Kuasa Hukum Hadi Soetrisno, S.H. Layangkan Somasi ke Tiga Akun Instagram, Tegaskan Langkah Hukum Atas Dugaan Pelanggaran

Oplus_0

BN Online Makassar — Kuasa Hukum Hadi Soetrisno, S.H., resmi melayangkan somasi terhadap tiga akun media sosial Instagram yang diduga telah melakukan tindakan melanggar hukum dan menyerang kehormatan kliennya yang berinisial R.S.

Adapun tiga akun tersebut :
1.https://www.instagram.com/p/DQGmlr-CWXk/?igsh=aGR3YWtzcGNmb3Vl
2.https://www.instagram.com/lambehturah_makassar?igsh=dTBscDhobzV6OHI4
3.https://www.instagram.com/makassar_gaull?igsh=MTd1OTlkZHJiYWgxNg==

Somasi tersebut dikirimkan sebagai bentuk peringatan tegas atas dugaan pelanggaran hukum berupa penyebaran konten yang merugikan nama baik serta melanggar hak privasi klien. Menurut keterangan resmi Hadi Soetrisno, tindakan tersebut dinilai telah melewati batas kebebasan berekspresi di ruang digital.

“Kami sudah melayangkan somasi kepada tiga pemilik akun Instagram tersebut sebagai bentuk peringatan hukum. Namun, kami menemukan bahwa ketiganya tidak memiliki alamat jelas dan hanya dapat dihubungi melalui nomor WhatsApp yang berhasil kami identifikasi,” ujar Hadi Soetrisno, S.H., Jumat (24/10/2025).

Karena tidak adanya alamat fisik yang dapat diverifikasi, tim hukum mengirimkan dokumen somasi secara resmi melalui pesan WhatsApp ke nomor yang terhubung dengan para pengelola akun tersebut. Langkah ini diambil demi memastikan bahwa somasi benar-benar diterima dan diketahui oleh pihak terkait.

Lebih lanjut, Hadi Soetrisno menegaskan bahwa somasi tersebut merupakan bentuk teguran hukum tahap awal sebelum pihaknya mengambil langkah lanjutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, serta KUHP Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik.

“Kami memberikan waktu yang wajar bagi pihak-pihak tersebut untuk menyampaikan klarifikasi atau permintaan maaf secara terbuka. Namun jika somasi ini diabaikan, maka kami tidak segan untuk menempuh jalur hukum pidana maupun perdata demi kepentingan dan perlindungan hukum klien kami,” tegasnya.

Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, khususnya dalam menyebarkan informasi yang belum tentu benar dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bahwa aktivitas digital tetap memiliki konsekuensi hukum yang nyata, dan setiap individu wajib bertanggung jawab atas konten yang dibuat atau dibagikan di media sosial.

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *