BN Online, Makassar — Demi meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan administrasi kependudukan, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) resmi melimpahkan sejumlah layanan kependudukan ke tingkat Kecamatan. Informasi ini disampaikan melalui unggahan resmi media sosial Diskominfo Kota Makassar pada Selasa, 18 November 2025.
Dalam pengumuman tersebut, Disdukcapil menyatakan bahwa pelimpahan layanan bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat proses administrasi dokumen kependudukan.
Layanan yang Dilimpahkan ke Kecamatan
Mulai 11 November 2025, masyarakat dapat mengurus beberapa dokumen langsung di kantor Kecamatan masing-masing. Jenis pelayanan yang kini tersedia di Kecamatan meliputi:
1. Perekaman dan Pencetakan KTP-el
2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
3. Perubahan Data Kependudukan
4. Penerbitan Akta Kelahiran
5. Penerbitan Akta Kematian
6. Penerbitan Surat Keterangan Pindah
Dengan pelimpahan ini, warga tidak lagi harus datang ke kantor Disdukcapil Kota Makassar untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut.
Layanan yang Tetap Dilaksanakan di Disdukcapil Kota Makassar
Meski beberapa layanan dialihkan, sejumlah pelayanan strategis dan bersifat khusus masih ditangani langsung oleh Disdukcapil Kota Makassar, yakni:
1. Pengurusan Perkawinan dan Perceraian, Pengesahan serta Pengakuan Anak
2. Permohonan Data Baru
3. Pelayanan Penduduk Non-Permanen
4. Pelayanan Administrasi bagi Warga Negara Asing (WNA)
5. Penggantian Foto pada KTP-el
6. Pencetakan KTP-el bagi Penduduk Luar Domisili
7. Legalisir Dokumen Kependudukan
Persiapan Pelaksanaan dan Imbauan kepada Warga
Agar pelimpahan pelayanan ini berjalan optimal, pihak Kecamatan dan Disdukcapil Makassar telah menyiapkan sarana dan prasarana pendukung, termasuk perangkat layanan dan peningkatan kompetensi petugas.
Disdukcapil juga mengimbau masyarakat agar memperhatikan pembagian wilayah layanan tersebut demi kenyamanan bersama serta kelancaran aktivitas pelayanan administrasi kependudukan.
“Pelayanan ini diharapkan semakin memudahkan warga dalam mengakses dokumen kependudukan tanpa harus menempuh jarak jauh ke kantor Disdukcapil kota,” demikian isi imbauan dalam unggahan tersebut.










