Parkir RM Sop Kepala Ikan Lango-Lango Kembali Timbulkan Macet, Teguran Dishub Diabaikan

BN Online, Makassar—Rumah Makan (RM) Sop Kepala Ikan Lango-Lango kembali menjadi sorotan publik dan pengguna jalan yang melintas di Jalan Pannampu, Makassar. Hal ini dipicu oleh area parkir rumah makan tersebut yang kembali menimbulkan kemacetan, meski sebelumnya telah mendapat teguran resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar.

Sebelumnya, Dishub Kota Makassar bersama TNI dan Polisi Lalu Lintas telah memberikan peringatan langsung kepada pihak rumah makan terkait kebiasaan pengunjung memarkir kendaraan di badan jalan. Praktik tersebut dinilai mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi memicu kecelakaan. Namun, hasil pantauan terbaru di lapangan menunjukkan bahwa kondisi di lokasi masih belum mengalami perubahan berarti.

Kemacetan kembali terjadi karena banyak pengunjung tetap memarkirkan kendaraannya di badan jalan, yang merupakan jalur lalu lintas utama. Situasi ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya terkait pemanfaatan ruang jalan yang tidak semestinya

Kabid TPAI Dishub Kota Makassar, Irwan SE, MM, sebelumnya menegaskan bahwa popularitas sebuah tempat usaha tidak boleh mengorbankan keselamatan dan kenyamanan masyarakat umum. Dishub telah menempatkan petugas untuk memberikan edukasi dan pengawasan, namun jika teguran terus diabaikan, Dishub memastikan akan mengambil langkah penindakan lebih tegas.

Pada Rabu (19/11/2025), kondisi di sepanjang depan RM Sop Kepala Ikan Lango-Lango justru terlihat semakin padat. Warga yang melintas menyayangkan sikap abai terhadap teguran yang telah diberikan dan berharap pemerintah bertindak lebih tegas.

Pihak manajemen RM Sop Kepala Ikan Lango-Lango sebelumnya menyampaikan bahwa mereka tengah mencari lokasi baru karena keterbatasan lahan parkir di tempat saat ini.

Kondisi ini kembali menjadi ujian bagi ketegasan Pemerintah Kota Makassar melalui Dishub dalam menertibkan parkir liar yang dinilai meresahkan masyarakat dan mengganggu kelancaran lalu lintas.(Dny).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *