Bn Online Makassar – Dinamika pemilihan Ketua RT di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar kembali mencuat. Sejumlah warga RT 01/RW 04 berencana mengajukan petisi resmi kepada Lurah Tamalanrea Jaya berisi penolakan terhadap salah satu bakal calon Ketua RT serta dukungan agar pejabat sementara (Pjs) RT saat ini ditetapkan sebagai Ketua RT definitif periode 2025–2030. (26/11/2025)
Dalam petisi tersebut, warga menyampaikan dua alasan utama penolakan terhadap Irfandi sebagai bakal calon Ketua RT. Pertama, warga menilai yang bersangkutan tidak dikenal aktif dalam kegiatan sosial maupun kegiatan kemasyarakatan di tingkat RT. Kedua, warga mempertanyakan kejelasan domisili tetap Irfandi, yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan bahwa Ketua RT harus berdomisili di wilayahnya.
Warga menegaskan bahwa seorang Ketua RT idealnya tinggal menetap di lingkungan tersebut, memahami kondisi sosial warga, hadir dalam berbagai kegiatan, serta mampu memberikan pelayanan cepat apabila dibutuhkan.
Sejalan dengan penolakan tersebut, warga RT 01/RW 04 menyatakan dukungan agar Sutrisno, yang menjabat sebagai Pjs RT sejak Maret 2025, diangkat sebagai Ketua RT definitif. Petisi itu memuat sejumlah alasan yang menjadi dasar dukungan, di antaranya:
Kinerja dinilai baik: Sutrisno dianggap responsif dan mampu menangani berbagai keluhan warga selama menjabat sebagai Pjs.
Domisili tetap: Keberadaannya sebagai warga setempat dinilai memudahkan koordinasi dan pelayanan.
Transparansi pengelolaan: Sutrisno disebut rutin melaporkan keuangan RT setiap bulan.
Melalui petisi tersebut, warga juga meminta agar pencalonan Irfandi dibatalkan sehingga Pjs RT dapat otomatis ditetapkan sebagai Ketua RT definitif sesuai ketentuan yang berlaku.
Petisi ini ditandatangani oleh 26 warga dari berbagai blok di Perdos UNHAS Tamalanrea, mulai dari Blok H, Blok G, hingga Blok N. Di antara para penandatangan terdapat tokoh masyarakat, dosen, dan warga dari berbagai profesi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Tamalanrea Jaya belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait petisi tersebut. Sementara itu, proses pemilihan RT/RW serentak di wilayah tersebut dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Warga berharap petisi yang diajukan dapat menjadi perhatian dan menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan Ketua RT 01/RW 04 untuk periode 2025–2030.










