Bn Online Makassar – 2 Desember 2025 – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Mahyuddin, tampil sebagai pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Angkatan XIV Tahun Anggaran 2025. Kegiatan yang membahas Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah ini berlangsung di Hotel Sarison Makassar, Selasa (2/12/2025).
Dalam paparannya, Mahyuddin menegaskan bahwa Perda Pengelolaan Sampah merupakan pedoman utama dalam seluruh proses persampahan di Kota Makassar. Ia menjelaskan bahwa sampah diklasifikasikan menjadi sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga, serta sampah spesifik yang memerlukan penanganan khusus.
Menurutnya, pengelolaan sampah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip tanggung jawab, keberlanjutan, dan keadilan, serta memandang sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi. “Pengelolaan sampah tidak hanya soal kebersihan, tetapi juga keselamatan, kesehatan lingkungan, dan keberlanjutan kota,” ujarnya.
Mahyuddin juga memaparkan peran strategis Pemerintah Kota Makassar dalam pengelolaan sampah, mulai dari peningkatan kesadaran masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana persampahan, penelitian dan pengembangan, hingga penguatan koordinasi lintas sektor. Di sisi lain, masyarakat memiliki hak atas pelayanan dan informasi persampahan, sekaligus kewajiban menjaga kebersihan lingkungan, menyediakan tempat sampah, serta mengelola limbah sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses penanganan sampah, lanjut Mahyuddin, dilakukan secara terpadu melalui tahapan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir. Seluruh tahapan tersebut didukung oleh kelembagaan pengelola sampah mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW.
Menutup pemaparannya, Mahyuddin mengajak seluruh elemen—pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha—untuk bersama-sama menjalankan amanat Perda Pengelolaan Sampah. Dengan kolaborasi yang kuat, ia optimistis Kota Makassar dapat mewujudkan sistem persampahan yang lebih tertib, modern, dan berkelanjutan demi meningkatkan kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat.















