BN Online Makassar — DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar kembali menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) sebagai upaya menguatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang berlaku. Pada Rabu, 3 Desember 2025, berlangsung sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 06 Tahun 2019 Angkatan IX tentang Kepemudaan. Acara ini dimulai pukul 14.00 WITA hingga selesai, berlokasi di Jalan Jenderal M. Yusuf No. 1, Makassar. Rabu (03/12).

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, antara lain William, SE; Dedi Kurniawan, S.IP; Rusli Rahim, S.H; serta Nur Ilham Asnawi, S.Pd., M.Pd. Masing-masing narasumber membawakan materi dari perspektif berbeda, memberikan pemahaman komprehensif mengenai arah kebijakan kepemudaan di Kota Makassar.

Pada sesi pembukaan, panitia menjelaskan bahwa Perda No. 06 Tahun 2019 tentang Kepemudaan merupakan payung hukum penting yang mengatur pengembangan potensi, perlindungan, serta pemberdayaan pemuda di tingkat kota. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemuda dan masyarakat luas dapat memahami hak, kewajiban, serta peluang pembinaan yang disediakan pemerintah.
William, SE, sebagai pemateri pertama, memaparkan pentingnya pemuda sebagai lokomotif pembangunan daerah. Ia menekankan bahwa pemuda perlu memiliki ruang kreatif, akses informasi, serta dukungan regulatif untuk berperan optimal dalam berbagai sektor.
Sementara itu, Dedi Kurniawan, S.IP, memberikan gambaran mengenai dinamika kebijakan kepemudaan pada tingkat nasional dan daerah. Ia menegaskan bahwa Perda Kepemudaan Kota Makassar telah disusun sejalan dengan strategi pembangunan nasional, sehingga mampu menjadi acuan yang efektif dalam perencanaan program di tingkat lokal.
Pemateri ketiga, Rusli Rahim, S.H., menyoroti aspek legalitas dan hak-hak pemuda yang dijamin dalam Perda tersebut. Ia menjelaskan pasal-pasal yang mengatur pembinaan organisasi kepemudaan, penguatan karakter, serta mekanisme partisipasi pemuda dalam pengambilan kebijakan publik.
Narasumber terakhir, Nur Ilham Asnawi, S.Pd., M.Pd., lebih banyak memberikan penekanan pada aspek pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya pemuda. Ia menjelaskan bahwa karakter dan kompetensi pemuda merupakan faktor penting dalam keberlanjutan pembangunan Kota Makassar.
Dalam diskusi terbuka, peserta menyampaikan beragam pertanyaan, mulai dari strategi implementasi perda, bentuk dukungan pemerintah, hingga peran pemuda dalam menghadapi era digital. Dialog berlangsung interaktif dan membangun, mencerminkan antusiasme tinggi dari peserta yang hadir.
Acara ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat komitmen dalam menciptakan ruang partisipatif bagi pemuda. Melalui perda tersebut, pemuda diharapkan tidak hanya menjadi objek, tetapi juga subjek dalam pembangunan daerah.
Sosialisasi yang dilaksanakan secara terbuka ini turut dihadiri oleh perwakilan organisasi kepemudaan, mahasiswa, tokoh masyarakat, serta beberapa unsur perangkat daerah. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa isu kepemudaan masih menjadi perhatian utama bagi masyarakat Kota Makassar.
Dalam sambutannya, pihak penyelenggara menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi perda akan terus dilakukan secara rutin. Hal ini untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memahami dan mampu mengimplementasikan setiap regulasi yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, narasumber juga mengajak pemuda Kota Makassar untuk lebih aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Mereka menilai, implementasi Perda Kepemudaan akan berjalan efektif jika didukung oleh partisipasi aktif pemuda itu sendiri.
Selain memberikan materi, para narasumber juga mengapresiasi semangat kolaboratif antara DPRD dan Pemerintah Kota Makassar dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Kolaborasi ini dinilai penting sebagai upaya menciptakan generasi muda yang lebih progresif dan berdaya saing.
Sebelum acara ditutup, moderator menyampaikan bahwa seluruh masukan dan pertanyaan dari peserta akan dijadikan bahan evaluasi untuk penyusunan program kepemudaan di tahun mendatang. Proses ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan pemuda.
Sosialisasi Perda Kepemudaan Angkatan IX tahun anggaran 2025 ini akhirnya ditutup dengan doa bersama dan sesi foto antara narasumber, peserta, dan penyelenggara. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah konkret pemerintah dan DPRD dalam mendorong kemajuan pemuda Makassar yang berkualitas, berkarakter, dan berdaya saing.
Dengan suksesnya kegiatan tersebut, pemerintah optimistis bahwa Perda No. 06 Tahun 2019 akan semakin dikenal, dipahami, dan diterapkan di berbagai lini, sehingga berdampak langsung pada peningkatan kualitas generasi muda Kota Makassar.









