Kolaborasi Multisektor, Perumahan Rakyat di Makassar Masuk Fase Percepatan

BN Online, Makassar — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) terus mendorong upaya penyederhanaan perizinan sebagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan perumahan, khususnya rumah sederhana. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam mendukung program nasional penyediaan hunian layak dan terjangkau.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada Rabu (03/12/2025). Forum tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan di sektor perumahan, di antaranya Balai Perumahan Kementerian PUPR, Bank BTN, asosiasi pengembang, lembaga pembiayaan, serta sejumlah OPD terkait.

Dalam kesempatan itu, Balai Perumahan Kementerian PUPR bersama Bank BTN memaparkan arah kebijakan nasional terkait penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Keduanya juga menjelaskan berbagai skema pembiayaan yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat percepatan pembangunan hunian.

Selain memaparkan kebijakan, diskusi juga menyoroti sejumlah tantangan pemenuhan kebutuhan perumahan rakyat, seperti keterbatasan lahan, proses perizinan yang panjang, dan akses pembiayaan yang masih belum merata.

Sebagai tindak lanjut dari FGD, Pemkot Makassar akan melaksanakan Coaching Clinic pada tahun 2026. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyusun Peraturan Wali Kota yang mendukung pembangunan rumah sederhana, sekaligus memperkuat sistem perizinan yang lebih cepat dan efisien.

Melalui forum ini, Disperkim berharap terjalin kolaborasi yang lebih solid antara pemerintah, lembaga pembiayaan, dan pengembang. Kolaborasi tersebut menjadi kunci menghadirkan hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kota Makassar.

Pemkot Makassar menegaskan bahwa sinergi dengan pemerintah pusat dan sektor swasta akan terus diperkuat. Langkah-langkah strategis akan disiapkan untuk memastikan pembangunan perumahan sederhana dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.

Dengan meningkatnya kebutuhan hunian setiap tahun, pemerintah daerah menilai bahwa penyederhanaan perizinan merupakan solusi penting untuk mengatasi backlog perumahan sekaligus mendukung visi pembangunan kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *