BN Online Makassar — DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah sebagai bagian dari program tahun anggaran 2025. Kali ini, tema yang diangkat adalah Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru. Kegiatan Angkatan XI tersebut digelar pada Jumat, 5 Desember 2025 bertempat di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman Nomor 39 Makassar, pukul 09.00 WITA.

Perda Perlindungan Guru menjadi salah satu regulasi penting yang dihadirkan pemerintah daerah untuk memastikan hak, keamanan, serta kesejahteraan para pendidik di Kota Makassar tetap terjaga. Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap regulasi tersebut semakin dipahami oleh tenaga pendidik, masyarakat, serta para pemangku kepentingan pendidikan.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan beberapa narasumber berkompeten, yaitu William, SE; Dr. Ichsan, S.T., M.Si; Busman Muin, S.H., M.H; serta Susi Nurmala Umar, SE selaku moderator. Kehadiran para pemateri lintas bidang tersebut memberikan sudut pandang yang lebih komprehensif mengenai implementasi perlindungan guru.
Dalam sambutan pembukaan, perwakilan DPRD Makassar menegaskan bahwa guru adalah pilar utama pendidikan yang harus memperoleh perlindungan hukum, jaminan kerja, serta penghargaan yang layak. Tanpa keamanan dan kenyamanan bagi guru, mustahil kualitas pendidikan dapat ditingkatkan secara optimal.
Moderator kegiatan, Susi Nurmala Umar, SE, membuka sesi dengan menekankan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2022 lahir sebagai respons atas meningkatnya kasus-kasus kekerasan, intimidasi, serta ketidakpastian status kerja yang dialami sebagian guru. Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap aturan ini sangat diperlukan.
Narasumber pertama, William, SE, mengulas pentingnya ekosistem pendidikan yang sehat. Ia menjelaskan bagaimana pemerintah dan sekolah harus bekerja sama menciptakan lingkungan belajar yang aman, tidak hanya bagi murid tetapi juga bagi guru sebagai tenaga penggerak utama.
Selanjutnya, Dr. Ichsan, S.T., M.Si, menyoroti aspek kebijakan teknis dalam implementasi perda, termasuk mekanisme pelaporan kasus, perlindungan administrasi, serta peran dinas terkait dalam pengawasan. Ia menegaskan bahwa perlindungan guru bukan hanya tanggung jawab sekolah, tetapi merupakan mandat pemerintah daerah.
Busman Muin, S.H., M.H, memberikan penjelasan hukum yang lebih mendalam. Ia menyampaikan bahwa perda ini mengatur hak dan kewajiban guru, termasuk perlindungan dari tindak kekerasan, kriminalisasi, dan tekanan pihak eksternal. Ia juga menegaskan bahwa guru yang bekerja sesuai aturan tidak boleh dipidana atas tindakan profesionalnya.
Peserta sosialisasi terlihat antusias mengikuti materi. Mereka mengajukan sejumlah pertanyaan, terutama terkait mekanisme perlindungan apabila guru menghadapi ancaman baik dari orang tua siswa maupun lingkungan kerja. Hal ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap jaminan hukum bagi tenaga pendidik.
Dalam diskusi, narasumber sepakat bahwa salah satu tantangan terbesar adalah kurangnya pemahaman sebagian masyarakat terhadap peran guru. Mereka berharap dengan adanya perda ini, masyarakat lebih menghargai kerja keras guru dalam membentuk karakter generasi muda.
Kegiatan ini juga menegaskan bahwa dukungan terhadap guru tidak hanya berupa perlindungan fisik maupun hukum, tetapi juga dukungan moral dan administratif. Pemerintah daerah berkomitmen melakukan evaluasi rutin agar isi perda benar-benar terimplementasi di seluruh satuan pendidikan.
Sosialisasi berlangsung dalam suasana interaktif yang menghadirkan berbagai perspektif baru. Para pemateri menekankan bahwa guru tidak boleh merasa bekerja sendirian, sebab negara hadir untuk memberikan payung hukum yang kuat.
Peserta menyampaikan apresiasi karena kegiatan ini memberikan pemahaman jelas tentang hak dan prosedur perlindungan yang dapat mereka akses. Mereka berharap sosialisasi seperti ini terus dilaksanakan agar tidak ada lagi guru yang mengalami intimidasi dalam menjalankan tugasnya.
Acara ini sekaligus menjadi momentum memperkuat kerja sama antara DPRD, pemerintah daerah, dan institusi pendidikan. Dengan sinergi yang kuat, implementasi perda diharapkan berjalan lebih efektif dan memberikan dampak nyata bagi dunia pendidikan Makassar.
Sosialisasi Perda Perlindungan Guru Angkatan XI ditutup dengan ajakan bagi seluruh peserta untuk menjadi agen penyebar informasi di sekolah masing-masing. Dengan demikian, regulasi ini dapat dipahami secara menyeluruh oleh seluruh pendidik di Kota Makassar.
Melalui kegiatan ini, DPRD dan Pemerintah Kota Makassar kembali menegaskan komitmen mereka untuk menciptakan pendidikan yang aman, berkualitas, dan berpihak pada tenaga pendidik. Perda Perlindungan Guru diharapkan menjadi landasan kokoh dalam membangun masa depan pendidikan Makassar yang lebih bermartabat dan berdaya saing.
Red.








