Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, William Tekankan Peran Pajak bagi Pembangunan Makassar

BN Online Makassar, — Anggota DPRD Kota Makassar, William, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Angkatan XI Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini digelar di Karebosi Premier Hotel Makassar, Jalan Jenderal M. Yusuf, Kamis (11/12/2025).

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh warga dari Kecamatan Tallo dan Kecamatan Wajo yang tampak antusias mengikuti pemaparan terkait kebijakan pajak dan retribusi daerah. Sosper ini menjadi bagian dari upaya DPRD Kota Makassar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah yang berdampak langsung pada pembangunan.

Dalam pelaksanaannya, sosialisasi menghadirkan dua narasumber kompeten dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, yakni Paharuddin, S.H., dan Indirwan Dermayasair, S.St., M.H. Keduanya memaparkan secara detail mengenai fungsi pajak dan retribusi daerah sebagai sumber utama pendapatan daerah.

Para narasumber menjelaskan bahwa pajak dan retribusi memiliki peran strategis sebagai motor penggerak pembangunan, mulai dari peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, hingga program kesejahteraan masyarakat di Kota Makassar.

Dalam sambutannya, Legislator DPRD Kota Makassar, William, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh warga yang telah meluangkan waktu untuk hadir mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada warga Kecamatan Tallo dan Wajo Kota Makassar yang telah hadir untuk mengikuti sosialisasi penyebarluasan Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ujar William di hadapan peserta.

Politisi Partai PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap regulasi pajak sangat penting agar pelaksanaan Perda dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.

William juga menjelaskan bahwa dalam Sosper kali ini, pihaknya sengaja menghadirkan narasumber langsung dari Bapenda Makassar agar masyarakat memperoleh penjelasan yang akurat dan teknis terkait kebijakan pajak dan retribusi daerah.

“Pelaksanaan Sosper Perda ini, saya hadirkan dua narasumber yakni Paharuddin dan Indirwan Dermayasair dari Bapenda Makassar agar masyarakat bisa mendapatkan penjelasan langsung dari ahlinya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, William mendorong peserta untuk aktif berdiskusi dan memanfaatkan sesi tanya jawab yang disediakan. Ia membuka ruang seluas-luasnya bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan maupun masukan.

“Silakan warga bertanya, terutama terkait persyaratan pengurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta manfaat retribusi daerah bagi masyarakat,” pungkasnya.

Menurut William, dialog langsung antara masyarakat dan pemerintah sangat penting untuk menciptakan transparansi serta meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela.

Usai menyampaikan sambutan, Legislator DPRD Kota Makassar tersebut secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Angkatan XI Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak dan retribusi daerah, sekaligus mendorong partisipasi aktif warga dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Makassar.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *