Pemkot Makassar Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan Anak Angkatan XVI Tahun Anggaran 2018

BN Online Makassar, –– Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pemahaman publik terkait regulasi perlindungan anak melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah. Pada Tahun Anggaran 2018, Pemkot Makassar menggelar sosialisasi bertema Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak, yang dilaksanakan dalam Angkatan XVI. Rabu (17/13).

Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025, bertempat di Hotel Karebosi Premier, Jalan Pengayoman Nomor 36, Makassar. Para peserta yang hadir terdiri dari perwakilan lembaga pendidikan, aktivis perlindungan anak, organisasi masyarakat, hingga aparat pemerintah kelurahan yang menjadi ujung tombak pengawasan di lapangan.

Dalam sambutannya, pihak penyelenggara menegaskan bahwa Perda No. 5 Tahun 2021 hadir sebagai instrumen hukum penting yang bertujuan memberikan jaminan perlindungan, pemenuhan hak, serta penanganan khusus bagi anak-anak di Kota Makassar. Perda ini disusun sebagai respons atas meningkatnya kasus kekerasan dan pelanggaran hak anak yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.

Sebagai narasumber pertama, William, SE, memaparkan urgensi pembentukan perda ini sebagai upaya memperkuat komitmen daerah dalam mewujudkan kota layak anak. Ia menekankan bahwa perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab keluarga, sekolah, dan masyarakat luas.

Narasumber kedua, Rini Susanty, SE, menyampaikan materi terkait strategi pemberdayaan masyarakat dalam menciptakan lingkungan aman bagi anak. Ia menjelaskan bahwa edukasi dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam mencegah potensi kekerasan atau eksploitasi anak.

Sementara itu, Dr. Rahmat Masturi, S.H.I., M.H, menyoroti aspek hukum dan penegakan regulasi terkait perlindungan anak. Dalam paparannya, ia menjelaskan berbagai ketentuan dalam perda yang memberikan kepastian hukum bagi korban, mekanisme penanganan kasus, serta peran lembaga perlindungan anak dalam pendampingan korban.

Diskusi berlangsung sangat interaktif, di mana peserta mengajukan beragam pertanyaan mengenai implementasi perda di lingkungan sekolah, mekanisme pelaporan, hingga upaya preventif untuk mengatasi kasus bullying dan kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan anak.

Moderator acara, Reski Ramdani, S.Pd, berhasil mengarahkan jalannya kegiatan dengan baik. Dengan gaya komunikatif dan tegas, ia menjaga ritme diskusi agar tetap fokus pada substansi penting yang ingin disampaikan narasumber.

Kegiatan ini juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait kebijakan perlindungan anak di Kota Makassar. Banyak peserta berharap agar perda ini terus disosialisasikan secara berkelanjutan sehingga implementasinya dapat berjalan efektif hingga tingkat RT dan RW.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Makassar menekankan bahwa keberhasilan perlindungan anak sangat bergantung pada kesadaran kolektif. Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Dengan terselenggaranya sosialisasi Angkatan XVI ini, Pemkot Makassar optimistis bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 dapat diimplementasikan dengan lebih baik dan menjadi pondasi kuat dalam mewujudkan generasi Kota Makassar yang sehat, terlindungi, dan berdaya saing.

Acara ditutup dengan harapan bahwa sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, dan masyarakat akan terus diperkuat demi menjamin perlindungan hak anak di setiap sudut Kota Makassar.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *