Tamamaung Membara: Kantor Lurah Disulap Jadi Tempat Sampah, Warga Ajukan Mosi Tak Percaya

BN Online, Makassar– Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, berada di titik nadir pelayanan publik. Aroma busuk tak hanya berasal dari tumpukan sampah plastik yang menggunung di halaman Kantor Lurah Tamamaung, tetapi juga dari dugaan carut-marut tata kelola Dana Kelurahan (Dakel) yang diselimuti isu nepotisme dan minim transparansi.

Kemarahan warga memuncak. Mereka nekat menjadikan Kantor Lurah sebagai “tempat pembuangan akhir” (TPA) sementara. Aksi ini menjadi simbol perlawanan terbuka terhadap kepemimpinan Lurah Tamamaung, M. Syarifuddin, SE, yang dinilai gagal menjalankan fungsi pelayanan dasar dan pengelolaan pemerintahan secara adil.

Aksi buang sampah tersebut bukan semata protes kebersihan lingkungan, melainkan luapan kekecewaan warga atas kebijakan yang dianggap dilakukan secara “bawah tangan” dan mencederai prinsip keadilan serta akuntabilitas anggaran publik.

Masalah bermula dari tumpukan sampah dan drainase tersumbat di sepanjang Jalan Saleh Yusuf yang tak kunjung ditangani. Bagi warga, ketidakmampuan lurah mengelola persoalan kasatmata ini menjadi cerminan kegagalan yang lebih besar dalam mengelola keuangan kelurahan.

“Kalau urusan sampah saja tidak mampu diselesaikan, bagaimana kami bisa percaya pengelolaan anggaran yang tidak terlihat?” ujar salah satu koordinator aksi di lokasi.
Ia menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk sindiran keras terhadap janji-janji yang tak pernah terealisasi.“Kami menyuapi kantor lurah dengan sampah, karena kami selama berbulan-bulan disuapi janji palsu dan bau busuk,” tegasnya.

Skandal Pokmas “Semangat Baru”, Proyek Dana Kelurahan Dipertanyakan. Puncak mosi tak percaya warga berakar pada pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) “Semangat Baru”, yang dinilai sarat rekayasa dan berpotensi menjadi alat pengondisian proyek Dana Kelurahan tahun anggaran 2026.

Isu adanya “rapat cokko-cokko” atau pertemuan tertutup antara lurah dan Pjs LPM semakin memperkuat dugaan praktik tidak transparan dalam proses pembentukan pokmas tersebut.

Warga mencatat sedikitnya tiga pelanggaran serius dalam administrasi pemerintahan kelurahan:
Cacat Administrasi Hukum
Penerbitan SK Pokmas tanpa didukung AD/ART yang sah dinilai melanggar prosedur administrasi negara.

Konflik Kepentingan Absolut
Penunjukan Pjs LPM sebagai Sekretaris Pokmas menciptakan situasi “jeruk makan jeruk”, di mana fungsi pengawasan dan pelaksana anggaran berada pada satu tangan.
Peminggiran Pokmas Lama
Diabaikannya Pokmas “Sejahtera Bersama” yang telah lebih dulu terbentuk memunculkan dugaan adanya upaya menyingkirkan unsur masyarakat yang kritis.

Lurah Dinilai Kehilangan Legitimasi
Ketua Pokmas Sejahtera Bersama, Sulaiman, menyoroti pernyataan lurah yang mengaku tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan SK Pokmas yang telah ia terbitkan sendiri.

Pernyataan tersebut dinilai janggal dan memicu spekulasi adanya intervensi kepentingan di luar struktur resmi pemerintahan kelurahan.
“Seorang lurah yang mengaku tidak mampu membatalkan SK buatannya sendiri adalah pemimpin yang kehilangan legitimasi. Ini bukan lagi sekadar soal administrasi, tetapi soal keberanian dan integritas,” tegas Sulaiman.

Situasi Tamamaung kini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota Makassar. Warga secara terbuka mendesak:

Pencopotan Lurah Tamamaung karena dinilai gagal menjaga kondusivitas wilayah.
Pembatalan SK Pokmas “Semangat Baru” yang dianggap cacat hukum.
Audit investigatif oleh Inspektorat terhadap Pjs LPM yang diduga merangkap jabatan dan berpotensi menguasai anggaran.

Warga menegaskan, selama tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, aksi protes akan terus berlanjut. Kantor Lurah Tamamaung terancam terus dijadikan pusat pembuangan sampah sebagai simbol nyata kegagalan kepemimpinan dan runtuhnya kepercayaan publik di wilayah tersebut.(Y)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *