Komisi C DPRD Makassar Gelar RDP Terkait Klarifikasi Perizinan PT GMTD

BN Online, Makassar–-Komisi C DPRD Kota Makassar melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan kelembagaan, pada Jumat, 23 Januari 2026. Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi C DPRD, H. Ray Suyadi Arsyad, didampingi oleh anggota Komisi C H. Sangkala Saddiko dan H. Imam Muzakkar.

Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua Komisi C DPRD Makassar Azwar, ST, serta sejumlah anggota dewan lainnya, yakni H. Irwan Hasan, Andi Pahlevi selaku Ketua Komisi A DPRD, H. Jufri Pabe, dan Farid Rayendra. RDP ini juga dihadiri oleh beberapa perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

RDP tersebut diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas Surat Wali Kota Makassar terkait permintaan klarifikasi serta pemberhentian sementara proses perizinan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Komisi C dalam menjalankan fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga legislatif.

Namun demikian, dalam pelaksanaan rapat, pihak yang diundang, yakni manajemen PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), tidak dapat memenuhi undangan dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang. Kondisi tersebut menyebabkan agenda rapat belum dapat membahas substansi permasalahan secara menyeluruh.

Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi C DPRD memutuskan untuk menunda RDP dan akan menjadwalkan ulang rapat dengan kembali mengundang pihak PT GMTD Tbk. Penjadwalan ulang ini dimaksudkan agar proses klarifikasi dan pembahasan dapat berjalan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.

Keputusan tersebut diambil guna menjaga objektivitas, melindungi nama baik seluruh pihak terkait, serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *