Praktisi Hukum Desak Polda Sulsel Tuntaskan Kasus Dugaan Pungli CPNS UNM, Minta Jadi Prioritas Dirreskrimsus Baru

BN Online , Makassar — Pergantian pucuk pimpinan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menyisakan harapan baru bagi penanganan sejumlah perkara penting. Kombes Pol Dedi Supriyadi yang kini resmi menjabat menggantikan Kombes Pol Helmi Kwarta dinilai membawa angin segar bagi publik yang menunggu penyelesaian berbagai kasus mandek.

Salah satu perkara yang paling disorot adalah dugaan pungutan liar pada penerimaan CPNS Universitas Negeri Makassar (UNM). Kasus ini pertama kali dilaporkan pada Mei 2024 dan hingga kini belum mencapai titik terang.

Praktisi hukum Sulawesi Selatan, Ahmad Ali, SH, menilai kasus dugaan pungli CPNS UNM adalah perkara yang paling dekat menuju penyelesaian. Ia berharap di tangan Kombes Dedi, penanganan kasus tersebut dapat diprioritaskan sekaligus memperlihatkan komitmen pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.

Menurut Ahmad, publik sudah terlalu lama menanti kejelasan perkara ini, terlebih berbagai tahapan penyelidikan telah dilakukan secara intens sejak tahun lalu. Ia menekankan bahwa masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum.

“Hampir semua tahapan awal sebenarnya sudah ditempuh. Melihat alurnya, kasus pungli UNM ini berpotensi besar dituntaskan di era Kombes Dedi. Kita menunggu keseriusan penanganan di periode beliau,” ujar Ahmad, Rabu (4/2/2026).

Ia menjelaskan, dugaan pungli CPNS UNM ini telah melalui proses penyelidikan cukup panjang. Penyidik juga telah mengantongi sejumlah bukti pendukung yang disebut cukup kuat.

Salah satu bukti penting yang telah diamankan penyidik adalah rekaman percakapan yang memuat dugaan transaksi berupa “tanda terima kasih” dari peserta CPNS kepada pihak tertentu di lingkungan kampus UNM.

Selain bukti rekaman, sejumlah pihak terkait juga telah dipanggil dan dimintai keterangan. Beberapa di antaranya adalah pejabat tinggi kampus, termasuk mantan Rektor UNM Prof. Husain Syam yang sempat dua kali dipanggil penyidik.

Ahmad menyebut, langkah pemanggilan berbagai pihak tersebut merupakan sinyal bahwa penyidik telah memiliki pijakan kuat. Meski demikian, ia menyayangkan lambannya proses tindak lanjut menuju tahap penyidikan.

Menurutnya, kasus ini kini hanya menunggu gelar perkara untuk dinaikkan ke tahap penyidikan penuh. Ia berharap momentum pergantian Dirreskrimsus dapat menjadi percepatan penyelesaian kasus.

“Dari semua perkara yang belum tuntas di masa Helmi Kwarta, dugaan pungli UNM ini adalah yang paling berpotensi diprioritaskan. Kami akan terus mendorong agar penyelesaiannya tidak berlarut-larut,” jelasnya.

Pemeriksaan Mantan Rektor UNM

Perkembangan terakhir dari penanganan kasus ini terjadi ketika Polda Sulsel memanggil kembali mantan Rektor UNM, Prof. Husain Syam, pada akhir April 2024. Namun, Husain tidak memenuhi panggilan penyidik pada saat itu.

Ini merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya ia telah hadir dan diperiksa pada awal April. Pemeriksaan terhadap eks rektor universitas besar tentu menarik perhatian publik, mengingat kasus ini menyangkut nama institusi pendidikan ternama.

Selain Husain Syam, sejumlah dekan fakultas di UNM juga telah menjalani pemeriksaan. Kehadiran para pejabat ini memberi gambaran bahwa dugaan pungli melibatkan beberapa level struktur kampus.

Penyidik juga turut memeriksa sejumlah staf kampus yang namanya muncul dalam rekaman percakapan yang diduga terkait kasus tersebut. Pemeriksaan berlangsung pada April 2024 dalam rangka pendalaman materi dugaan keterlibatan pihak internal.

Tidak hanya memeriksa saksi-saksi, penyidik juga telah menyita dua rekaman suara yang menjadi barang bukti penting. Durasi rekaman itu masing-masing sekitar 11 menit dan 6 menit.

Dalam rekaman tersebut terdapat pembicaraan mengenai adanya “tanda terima kasih” sebesar Rp55 juta yang diberikan oleh salah satu CPNS. Uang tersebut diduga diserahkan melalui seorang perantara.

Dalam percakapan itu, terungkap perantara tersebut menyebut bahwa uang tersebut ditujukan untuk rektor melalui dekan. Nilainya pun disebutkan secara gamblang.

Namun demikian, nama-nama yang disebut dalam rekaman tidak disebutkan secara eksplisit. Hal ini membutuhkan pemeriksaan lebih teliti untuk memastikan siapa yang terlibat dalam percakapan tersebut.

Rekaman itu juga memuat beberapa nama yang diduga merujuk pada staf dan pegawai UNM. Namun kembali, tanpa penyebutan identitas jelas, penyidik harus berhati-hati mengambil kesimpulan.

Dalam rekaman hanya satu kali disebut nama UNM, yaitu ketika pembicara menyampaikan bahwa kampus sedang “lockdown”. Bagian ini memberi petunjuk mengenai waktu terjadinya percakapan.

Dari konteks percakapan, kuat dugaan bahwa rekaman dibuat pada masa pandemi Covid-19 antara tahun 2021 hingga 2022. Pada periode itu, aktivitas kampus memang dibatasi dan banyak proses berlangsung tertutup.

Ahmad menilai rekaman tersebut menjadi salah satu kunci pembuktian. Namun ia menegaskan pentingnya verifikasi mendalam agar tidak terjadi kesalahan dalam menetapkan tersangka.

Menurutnya, kasus ini sangat sensitif karena melibatkan institusi pendidikan yang memiliki reputasi nasional. Oleh karena itu, penanganannya harus hati-hati namun tetap tegas.

Ia menambahkan, penyelesaian kasus ini menjadi ujian awal bagi Kombes Dedi sebagai Dirreskrimsus baru. Harapan publik sangat besar untuk melihat komitmen kepolisian dalam penegakan hukum.

Ahmad menegaskan bahwa masyarakat Sulsel ingin melihat kepastian, bukan sekadar proses panjang tanpa hasil. Ia mengajak publik untuk terus mengawasi perkembangan penanganan perkara ini.

Penuntasan kasus dugaan pungli CPNS UNM diharapkan dapat menjadi preseden positif dan bukti bahwa hukum tetap berjalan, meski yang terlibat berasal dari lingkungan akademik.

Pada akhirnya, Ahmad kembali menegaskan bahwa dirinya bersama para pemerhati hukum akan terus mendorong Polda Sulsel untuk menuntaskan perkara ini secara transparan, objektif, dan profesional.

Menurutnya, penegakan hukum yang adil akan memberi manfaat besar bagi institusi pendidikan maupun masyarakat yang membutuhkan jaminan keadilan.

Dengan demikian, publik kini menunggu langkah nyata dari Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk memberi kepastian hukum atas kasus yang telah berlangsung hampir dua tahun ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *