PT l.TUN Makassar Menangkan Ichsan Ali, Perintahkan Rektor UNM Pulihkan Jabatannya

BN Online Makassar — Sengketa jabatan yang melibatkan mantan Wakil Rektor II Universitas Negeri Makassar (UNM), Ichsan Ali, memasuki babak baru setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar mengabulkan permohonan banding yang diajukannya.Rabu (04/02).

Putusan penting tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar di tingkat pertama dan memerintahkan pihak rektorat untuk memulihkan seluruh hak Ichsan Ali.

Putusan banding itu tertuang dalam dokumen resmi bernomor 76/B/2025/PT.TUN.MKS yang ditetapkan pada 22 Januari 2026. Majelis hakim menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Rektor UNM Nomor 3522/UN36/KP/2025 tentang pemberhentian Ichsan Ali tertanggal 19 Mei 2025 telah bertentangan dengan ketentuan hukum administrasi negara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa proses pemberhentian tersebut tidak memenuhi syarat objektif dan tidak memberikan dasar hukum yang memadai. Oleh karena itu, keputusan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.

Pada bagian amar putusan, PT TUN Makassar menetapkan lima poin penting yang seluruhnya menguatkan posisi hukum Ichsan Ali sebagai penggugat.

Pertama, hakim memerintahkan pembatalan penuh SK Rektor UNM, termasuk keputusan terkait pengangkatan pejabat pengganti antar waktu untuk periode 2025–2028.

Kedua, rektor UNM diwajibkan untuk mencabut SK pemberhentian tersebut secara resmi dan administratif sebagai bentuk koreksi atas tindakan yang dinilai cacat prosedur.

Ketiga, majelis hakim memerintahkan rehabilitasi nama baik, harkat, martabat, serta kedudukan Ichsan Ali, baik untuk dikembalikan pada jabatan semula maupun jabatan yang setara secara struktural.

Keempat, PT TUN menjatuhkan putusan yang menghukum pihak terbanding agar membayar seluruh biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan.

Kelima, hakim menekankan bahwa pelaksanaan putusan ini wajib dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum dalam tata kelola perguruan tinggi negeri.

Sebagai informasi, SK pencopotan Ichsan Ali sebelumnya diterbitkan pada masa kepemimpinan Karta Jayadi, yang kini telah dinonaktifkan dari jabatannya. Posisi Rektor UNM sementara ini dipegang oleh Plt. Rektor Farida Patittingi.

Namun demikian, meski putusan banding telah memenangkan Ichsan Ali secara menyeluruh, polemik ini dipastikan belum berhenti. Pihak rektorat UNM mengajukan langkah hukum lanjutan.

Empat hari setelah putusan PT TUN terbit, tim kuasa hukum rektorat yang dipimpin oleh Andi Arya Batara dkk resmi mendaftarkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pengajuan kasasi tersebut teregister dalam akta permohonan kasasi bernomor 34/G/2025/PTUN.MKS, yang juga mencantumkan nama pejabat Wakil Rektor II aktif saat ini, Hartati, sebagai salah satu pihak termohon kasasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak rektorat UNM maupun tim hukum yang ditunjuk belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan atau dasar hukum yang melatarbelakangi permohonan kasasi tersebut.

Dengan adanya langkah kasasi ini, proses sengketa jabatan Wakil Rektor II UNM dipastikan akan berlanjut hingga ke meja Mahkamah Agung.

Para pemerhati pendidikan tinggi menilai bahwa putusan MA nantinya akan menjadi penentu arah tata kelola manajemen perguruan tinggi, khususnya terkait etika, prosedur, dan kewenangan dalam pengangkatan serta pemberhentian pejabat struktural.

Sementara itu, pihak-pihak internal UNM kini menunggu tindak lanjut resmi dari Plt. Rektor, terutama terkait pelaksanaan amar putusan PT TUN Makassar.

Jika putusan tersebut dijalankan sesuai ketentuan, maka Ichsan Ali berpotensi kembali menduduki posisi strategis yang sebelumnya ia emban.

Namun jika rektorat tetap mempertahankan langkah kasasi, maka posisi jabatan Wakil Rektor II akan tetap berada dalam situasi menggantung hingga Mahkamah Agung menerbitkan putusan final.

Publik kampus UNM saat ini menaruh perhatian besar pada kasus ini, mengingat polemik jabatan tersebut telah menarik sorotan luas dari sivitas akademika dan menjadi perdebatan internal selama beberapa bulan terakhir.

Dengan dinamika yang terus berkembang, keputusan Mahkamah Agung menjadi titik penentu akhir dalam penyelesaian sengketa jabatan yang menyita perhatian ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *