BN Online Makassar — Polemik sengketa administrasi terkait pemberhentian Wakil Rektor II Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menghangat setelah Karta Jayadi mengajukan upaya hukum Kasasi. Langkah tersebut sontak menuai tanggapan dari Kuasa Hukum mantan WR II, Khaeril Jalil, yang menilai legal standing Karta sudah tidak lagi sah. Sabtu (07/02).
Menurut Khaeril Jalil, pengajuan Kasasi merupakan hak setiap pihak yang tidak puas dengan putusan banding. Namun ia menyayangkan langkah tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan etika pemerintahan, terlebih posisi Karta sebagai Rektor telah dinonaktifkan sejak 3 November 2025.
Ia menegaskan bahwa sejak penonaktifannya, posisi Rektor telah beralih kepada Prof. Farida yang pertama kali ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh), sebelum kemudian resmi ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor oleh Kementerian Pendidikan Tinggi pada 23 Januari 2026.
Dengan perubahan jabatan tersebut, Khaeril menilai seharusnya setiap tindakan hukum yang mengatasnamakan institusi, termasuk pengajuan Kasasi, dikoordinasikan dengan Plt. Rektor. Sebab dalam perkara ini, Karta bertindak bukan atas nama pribadi, melainkan sebagai pimpinan institusi.
“Secara hukum, Prof. Karta sudah tidak memiliki kapasitas bertindak untuk dan atas nama UNM,” tegasnya. Karena itu, ia menilai Surat Kuasa yang digunakan untuk mengajukan Kasasi semestinya dicabut dan diganti dengan Surat Kuasa baru yang ditandatangani oleh Plt. Rektor.
Lebih jauh, Khaeril mengungkapkan kejanggalan waktu pengajuan Kasasi. Prof. Farida telah sah menjadi Plt. Rektor sejak 23 Januari 2026, namun Kasasi diajukan pada 26 Januari 2026 menggunakan kuasa lama, tanpa melibatkan pimpinan resmi yang saat itu sudah berwenang penuh.
Hal ini, menurutnya, menunjukkan adanya tindakan sepihak yang terkesan tendensius dan lebih mengedepankan kepentingan pribadi daripada institusi. Situasi tersebut justru dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan baru dan memperkeruh dinamika internal kampus.
“Tindakan seperti ini terkesan membabi buta dan berpotensi mengorbankan institusi maupun mahasiswa,” ujarnya menilai langkah Karta sebagai tidak etis dan tidak sesuai tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia menambahkan bahwa tindakan hukum yang tidak mengikuti prosedur tidak hanya berisiko cacat formil, tetapi juga dapat berimbas pada legitimasi proses peradilan serta nama baik kampus yang semestinya dijaga.
Karena itu, Khaeril mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi untuk segera turun tangan melakukan evaluasi dan memberikan ketegasan agar tidak muncul riak-riak baru di tubuh UNM. Menurutnya, penanganan cepat sangat penting untuk mencegah konflik melebar.
Ia juga berharap Kemendikti dapat memastikan seluruh tindakan hukum yang mengatasnamakan UNM berjalan sesuai aturan, sehingga tidak ada pihak yang menggunakan institusi untuk kepentingan personal.
Di akhir pernyataannya, Kuasa Hukum mantan WR II itu menegaskan pentingnya menjaga marwah kampus melalui kepemimpinan yang taat prosedur, menghargai struktur jabatan, serta mengutamakan integritas dalam setiap langkah hukum.
Dengan dinamika yang terus berkembang, publik kini menunggu langkah tegas kementerian dan pihak kampus untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik tanpa menimbulkan kegaduhan baru.(*)










