BN Online, Makassar — Upaya penyelesaian secara bipartit antara kuasa hukum SA dan manajemen Deluxe Beauty Lounge kembali mengalami hambatan. Hal ini terjadi setelah Somasi Kedua yang diantarkan pada Jumat (07/02/2026) enggan diterima oleh pihak manajemen, dengan alasan sedang sibuk. Karena penolakan tersebut, kuasa hukum akhirnya menitipkan surat somasi di pintu ruko sebagai bukti upaya penyampaian resmi. Senin (09/02).
Somasi kedua tersebut menegaskan kembali tuntutan pembayaran hak normatif pekerja, termasuk kekurangan upah, hak cuti tahunan, pesangon akibat PHK sepihak, Uang Penghargaan serta permintaan klarifikasi dokumen legalitas usaha yang belum dipenuhi oleh pihak Deluxe Beauty Lounge.
Kuasa hukum, Ardianto, S.H., M.H, menjelaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari tahapan penyelesaian sengketa sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Kami sudah menyerahkan Somasi Pertama, namun tidak direspons. Somasi Kedua pun tidak mau diterima. Karena itu kami harus menempuh jalur resmi melalui instansi pemerintah agar hak-hak klien kami tidak diabaikan,” ujarnya.
Pengaduan Resmi Dikirim ke Lima Instansi Pemerintah
Pada hari Senin 09 Februari 2026, kuasa hukum juga memasukkan surat pengaduan resmi ke lima instansi sekaligus:
1.Dinas Kesehatan Kota Makassar
2.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar.
3.Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.
4.Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar
5.Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan.
Pengaduan tersebut terkait beberapa dugaan pelanggaran, yakni:
1.Dugaan Pelanggaran Normatif Ketenagakerjaan : Upah di bawah UMK, Kontrak kerja tidak sesuai peraturan (tidak jelas), Jam kerja dan hak cuti, Tidak adanya kepesertaan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.
Dasar hukum:
UU No.13/2003 jo. UU Cipta Kerja.
PP No.35/2021 tentang PKWT,
Pengupahan, PHK.
PP No.36/2021 tentang Pengupahan.
UU No.24/2011 tentang BPJS
Putusan MK No.70/PUU-X/2012 (UMK wajib diberlakukan kepada seluruh pelaku usaha termasuk UMKM).
Putusan MA No.21/P/HUM/2017 (UMK bersifat wajib & mengikat)
2.Dugaan Pelanggaran Perizinan Usaha
Tidak menunjukkan NIB OSS-RBA
Sertifikat Standar Usaha Jasa Kecantikan
Izin operasional
Hygiene & sanitasi (Dinkes)
Pajak daerah & pajak reklame (Bapenda)
Dasar hukum:
PP No.5/2021 tentang OSS-RBA
UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
Permenkes No.14/2021 tentang Standar Usaha Jasa Kecantikan
Peraturan Daerah & Perwali Kota Makassar tentang Pajak Daerah
Kuasa hukum berharap seluruh instansi terkait dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) secara profesional, objektif, dan tanpa diskriminasi.
“Kami berharap tidak ada tebang pilih. Bila memang ditemukan pelanggaran izin usaha atau pelanggaran hak normatif pekerja, kami berharap dinas terkait bertindak sesuai kewenangan masing-masing,” tegas Ardianto.
Selain itu, kuasa hukum juga meminta Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar untuk segera mencatatkan perselisihan PHK sepihak dan melakukan perhitungan seluruh hak pekerja sebagaimana amanat undang-undang.
Tindakan itu sesuai ketentuan UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, di mana tahap pertama penyelesaian adalah bipartit, dan jika gagal maka dapat dilanjutkan ke mediasi Disnaker.
Apabila setelah somasi kedua ini pihak Deluxe Beauty Lounge tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, kuasa hukum menyatakan siap melanjutkan proses hukum sesuai mekanisme:
Mediasi Disnaker
Nota Pemeriksaan I & II oleh Pengawas Ketenagakerjaan
Gugatan PHI
Pelaporan perizinan usaha kepada instansi yang berwenang.
“Kami hanya menuntut hak normatif pekerja sesuai undang-undang. Tidak lebih dan tidak kurang,” tegasnya.(*)










