Hasriyanto, S.H: Penertiban PKL oleh Wali Kota Makassar Sudah Tepat, Banyak Pelanggaran Hukum atas Fasum–Fasos dan Drainase

BN Online, Makassar — Pengamat Kebijakan Publik, Hasriyanto, S.H, menilai bahwa kebijakan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan drainase, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos) adalah langkah yang tepat, legal, dan sesuai koridor hukum nasional maupun daerah. Sabtu (14/02).

Menurutnya, keberadaan PKL yang menutup saluran air, menggunakan badan jalan, trotoar, maupun PSU (prasarana, sarana, utilitas umum) telah menyebabkan gangguan tata ruang dan kontradiktif dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Penertiban ini justru bentuk penyelamatan aset publik. Banyak PKL yang secara sadar melanggar aturan karena mendirikan lapak di atas drainase dan fasilitas bersama. Ini tidak hanya salah secara moral, tetapi melanggar hukum,” tegas Hasriyanto.

Pertama, PKL yang menggunakan drainase dan PSU terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, terutama Pasal 61 huruf c, yang mewajibkan setiap orang memanfaatkan ruang sesuai peruntukannya.

Selain itu, Pasal 69 ayat (1) huruf b UU yang sama menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengalihfungsikan ruang tanpa izin pemerintah. Berjualan dan menutup drainase merupakan bentuk pelanggaran langsung terhadap pasal ini.

PKL juga melanggar Pasal 34 ayat (1) UU 26/2007 yang mengatur bahwa pemanfaatan ruang publik harus mendukung keselamatan lingkungan dan tidak boleh menimbulkan gangguan pada fungsi infrastruktur kota.

Kedua, penyalahgunaan fasum dan fasos melanggar PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, terutama Pasal 54 yang menegaskan bahwa PSU (termasuk drainase dan jalan lingkungan) adalah fasilitas milik publik yang dilarang dialihfungsikan.

Ketiga, tindakan PKL menutup drainase juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyerahan PSU, di mana Pasal 26 menegaskan bahwa PSU yang telah menjadi aset pemerintah daerah wajib dijaga dan digunakan sesuai peruntukannya.

Keempat, PKL yang mendirikan bangunan di atas fasum–fasos melanggar Perda Kota Makassar tentang Ketertiban Umum, khususnya pasal mengenai larangan penggunaan jalan, trotoar, dan fasilitas publik tanpa izin. Perda ini memberi kewenangan langsung kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban.

Kelima, secara pidana, PKL yang menutup drainase hingga menyebabkan banjir dapat dikenakan Pasal 274 KUHP tentang menghilangkan barang yang digunakan untuk mencegah bahaya umum, karena saluran air adalah bagian dari sistem pencegah banjir.

Hasriyanto menegaskan bahwa penataan PKL bukan sekadar persoalan estetika kota, tetapi menyangkut keselamatan dan hak publik. Masyarakat berhak mendapatkan ruang publik yang aman, tidak kumuh, dan bebas hambatan.

Ia menekankan bahwa PKL tidak boleh menganggap penggunaan drainase sebagai hal biasa. Drainase adalah infrastruktur vital. Jika ditutup, air akan meluap ke permukiman dan menciptakan masalah kesehatan dan keselamatan.

“Tidak ada hak bagi siapapun untuk memakai drainase sebagai tempat jualan. Fungsinya adalah menyalurkan air. Menutupnya sama saja membahayakan ribuan orang,” kata Hasriyanto.

Ia juga mengungkap bahwa selama ini banyak fasum dan fasos yang berubah menjadi kawasan kumuh karena dikuasai PKL tanpa izin, bahkan sebagian membuat bangunan semi permanen. Hal ini jelas bertentangan dengan aturan tata ruang.

Pemerintah Kota Makassar berhak dan berkewajiban melakukan penertiban sebagaimana perintah UU, terutama dalam konteks penataan ruang kota dan perlindungan aset publik.

Wali Kota Makassar telah menginstruksikan Satpol PP melakukan penertiban secara bertahap, dimulai dari edukasi, sosialisasi, hingga pemberian tenggat waktu untuk mencari lokasi alternatif. Ini menunjukkan kebijakan bersifat humanis, bukan represif.

Pemerintah juga menyediakan ruang usaha binaan bagi pedagang, sehingga mereka tetap dapat mencari nafkah tanpa melanggar aturan atau merusak fungsi drainase dan fasum-fasos.

Hasriyanto menilai pola komunikasi pemerintah sudah tepat karena mengutamakan dialog, namun tetap menindak bagi yang membandel. Penegakan hukum harus dilakukan agar ada kepatuhan dan efek jera.

Setelah penertiban, sejumlah kawasan di Makassar kini terlihat lebih rapi. Drainase kembali terbuka dan berfungsi normal. Warga mulai merasakan manfaatnya, terutama ketika hujan deras.

Lebih jauh, Hasriyanto menilai bahwa penataan PKL bukan tindakan anti-rakyat, melainkan kebijakan untuk menjaga kepentingan publik yang lebih besar. Kota yang bermartabat adalah kota yang tertib, bersih, dan menghormati aturan.

Ia mengajak seluruh PKL untuk memahami bahwa berjualan harus dilakukan di lokasi yang sesuai peruntukan dan tidak menggunakan drainase, fasum, fasos, trotoar, atau badan jalan.

Dengan komitmen pemerintah dan kesadaran masyarakat, Makassar dapat terus bergerak menuju kota yang modern, tertata, dan bebas dari kawasan kumuh—sebagaimana visi pembangunan kota yang digaungkan Wali Kota Munafri Arifuddin.

“Pada prinsipnya, keberadaan PKL di Kota Makassar—terutama yang memanfaatkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos)—tidak pernah dimaksudkan untuk dihentikan. Pemerintah hanya melakukan penataan dan relokasi agar aktivitas usaha tetap berjalan dengan tertib, aman, dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah,” tutup Hasriyanto.

Oleh: Hasriyanto, S.H — Praktisi Hukum & Pengamat Kebijakan Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *