BN Online, Makassa–Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi mengeksekusi terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati, pada Rabu (18/2/2026). Eksekusi dilakukan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun resmi Instagram Kejaksaan Tinggi Sulsel. Dalam keterangannya, pihak kejaksaan menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah final dan mengikat.
Mira Hayati terbukti melanggar Undang-Undang Kesehatan karena mengedarkan produk skincare ilegal yang mengandung merkuri. Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran kosmetik ilegal agar tidak mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Produk yang mengandung merkuri diketahui berbahaya karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan kulit maupun organ tubuh lainnya.

Terpidana kini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas 1A Makassar.
Lanjutnya, Kejati Sulsel mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk kecantikan dan memastikan produk yang digunakan telah memiliki izin edar resmi dari instansi berwenang.
Di sisi lain, aparat penegak hukum menyatakan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran produk ilegal di wilayah Sulawesi Selatan guna mencegah kasus serupa terulang kembali.
Diketahui, kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena luasnya distribusi produk yang beredar di pasaran. Proses hukum yang panjang hingga tingkat kasasi akhirnya menegaskan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku.
Harapan, dengan dilaksanakannya eksekusi ini, diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha lain agar mematuhi ketentuan hukum serta mengutamakan keselamatan konsumen dalam setiap produk yang dipasarkan.




