Laporan Masuk 9 Februari, Dua Instansi Ketenagakerjaan Mulai Proses Klarifikasi Dluxe Beauty Lounge

BN Online Makassar — Kuasa hukum S.A, Ardianto, S.H., M.H, resmi melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di Dluxe Beauty Lounge yang beralamat di Jalan Srigala No. 32, Makassar. Senin (23/02).

Surat pengaduan tersebut telah tercatat masuk pada 09 Februari 2026, diterima langsung oleh staf Disnakertrans Sulsel, Muh.Habibi, untuk kemudian diproses sesuai mekanisme administrasi.

Melalui pesan singkat WhatsApp, Ardianto, S.H., M.H mendapatkan konfirmasi bahwa laporan tersebut telah dicatat dan sedang dalam penanganan bagian pengawasan ketenagakerjaan tingkat Provinsi. Sulsel.

Kepala Disnakertrans Provinsi Sulsel, Dr.Jayadi Nas., S.Sos., turut membenarkan bahwa surat tersebut sudah ditindaklanjuti. “Surat yang masuk pada tanggal 09/02/2026 sudah ditangani oleh pengawas,” ujarnya dalam pesan singkat kepada kuasa hukum.

Selain ke tingkat provinsi, Ardianto juga mengajukan laporan serupa kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, agar penanganan dapat berjalan paralel dan menghasilkan pemeriksaan yang lebih komprehensif.

Di Disnaker Kota Makassar, pengaduan tersebut ditangani langsung oleh pejabat bidang pengawasan, Andi Sunra, yang mengonfirmasi bahwa surat kuasa hukum telah diterima secara resmi.

“Kami sudah menerima suratnya dan dalam waktu dekat akan menjadwalkan pemanggilan kepada penanggung jawab Dluxe Beauty Lounge,” kata Andi Sunra saat dikonfirmasi oleh kuasa hukum S.A.

Ia menambahkan bahwa pemanggilan ini merupakan tahap wajib dalam proses klarifikasi awal sebelum masuk pada pemeriksaan lanjutan atau mediasi formal.

Sementara itu, Ardianto menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah muncul sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang dinilai merugikan kliennya, sehingga memerlukan penanganan serius dari instansi ketenagakerjaan.

Ia mengapresiasi respons cepat dari Disnaker Kota Makassar dan Disnakertrans Sulsel yang langsung menindaklanjuti laporan tersebut tanpa penundaan, sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Dluxe Beauty Lounge belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang diajukan oleh kuasa hukum S.A tersebut.

Baik Disnakertrans Sulsel maupun Disnaker Kota Makassar memastikan seluruh proses pemeriksaan, klarifikasi, dan mediasi akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna memastikan adanya penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *