BN Online, Makassar-–Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait izin operasional lapangan padel di Makassar memanas.
RDP tersebut digelar menyusul adanya keluhan warga terkait keberadaan lapangan padel yang diduga belum mengantongi izin lengkap.
Anggota DPRD Kota Makassar Komisi A, Rachmat Taqwa Qurais (RTQ), melontarkan peringatan keras terhadap praktik usaha yang dinilai beroperasi sebelum mengantongi izin lengkap.
Rachmat menyindir kebiasaan membangun dan menjalankan usaha terlebih dahulu, lalu mengurus izin belakangan.
“Ini mirip hamil dulu baru dinikahi. Dibangun dulu, dioperasikan dulu, baru diurus izinnya,” tegasnya, Selasa (24/02).
Ia menekankan, pelaku usaha yang tidak hadir dalam undangan RDP maupun yang belum melengkapi izin harus siap menerima konsekuensi. Bahkan, Komisi A membuka kemungkinan turun langsung melakukan penyegelan.
“Kalau izinnya tidak lengkap dan tidak ada itikad baik, besok kita turun segel. Jangan dianggap kita main-main,” ujarnya.
Rachmat juga meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk PTSP, tata ruang, dan dinas pertanahan, memperketat pengawasan serta tidak menahan-nahan proses penindakan bila ditemukan pelanggaran.
“Stop maki dekkeng-dekkeng (bekingan). Kita tertib dulu Makassar. Kalau sudah jelas melanggar, jangan lagi tunggu koordinasi ini-itu,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan DPRD tidak anti terhadap pengusaha. Menurutnya, forum tersebut justru untuk mencari solusi bersama di tengah banyaknya regulasi baru dari kementerian yang masih membutuhkan proses penyesuaian di daerah.
“Kami bukan tidak suka pengusaha. Justru kita mau satu bahasa, supaya kalau ada yang bertanya, kita bisa jelaskan bahwa izinnya sementara berproses,” jelasnya.
Rachmat juga mengingatkan agar pengawasan dilakukan sejak awal agar tidak terjadi bangunan berdiri dan beroperasi, lalu baru ditindak ketika nilainya sudah miliaran rupiah.
“Kalau sudah beroperasi lalu disegel, kerugiannya besar. Itu juga kita tidak mau. Maka pengawasan harus diperketat dari awal,” tukasnya.(*)










