Pemerintah Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial, Berlaku 28 Maret 2026

BN Online, Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa langkah ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak di ruang digital berdasarkan usia. Aturan ini mulai diimplementasikan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi digital. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujar Meutya dalam konferensi pers, Jumat (6/3/2026).

Menurut Meutya, pembatasan akan diterapkan pada sejumlah platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Akun anak di bawah 16 tahun pada platform tersebut akan mulai dinonaktifkan secara bertahap.

“Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajibannya,” tegasnya.

Meutya mengakui bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan di tahap awal implementasi. “Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun, kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil pemerintah di tengah darurat digital,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk merebut kembali kedaulatan atas masa depan anak-anak Indonesia. “Kita ingin teknologi memanusiakan anak-anak kita, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” cetusnya.

Pemerintah berharap aturan ini dapat memberikan perlindungan maksimal bagi anak di bawah umur dari dampak negatif ruang digital, sekaligus mendorong platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam menyediakan layanan yang aman bagi anak-anak.*

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *