Polemik Lahan TBBM Makassar, Ahli Waris Tegaskan Tanah Tak Pernah Dibebaskan Negara

BN Online, Makassar– Rencana penggusuran lapak pedagang di kawasan pinggir area Terminal BBM (TBBM) Pertamina Makassar menuai sorotan tajam dari pihak keluarga yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut. Polemik ini memanas setelah beredar informasi yang menyebut penolakan penggusuran datang dari ahli waris almarhum Andi Lamakuasseng, namun pihak keluarga langsung meluruskan bahwa ahli waris yang sah adalah keluarga dari Andi Malli Leo.

Perwakilan keluarga menegaskan bahwa lahan yang berada di sekitar kawasan TBBM Makassar tersebut tercatat dalam Persil 2 Dll Kohir 6 Cl, dan hingga saat ini diklaim tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak mana pun, baik kepada pemerintah maupun perusahaan negara. “Perlu kami tegaskan, ahli waris yang sebenarnya adalah keluarga Andi Malli Leo. Tanah tersebut tidak pernah dijual kepada pemerintah ataupun perusahaan negara, termasuk Pertamina,” tegas perwakilan keluarga kepada awak media, Jumat (13/3/2026).

Pihak keluarga juga mempertanyakan rencana penggusuran yang disebut akan dilakukan tanpa adanya penyelesaian status kepemilikan lahan maupun pembayaran ganti rugi kepada ahli waris. Menurut mereka, hingga saat ini tidak pernah ada proses pembebasan lahan maupun kompensasi kepada pihak keluarga pemilik tanah.

“Kami mempertanyakan dasar hukum yang digunakan jika ingin melakukan penertiban atau penggusuran. Karena sampai hari ini tidak pernah ada proses pembebasan lahan ataupun ganti rugi kepada ahli waris,” tambahnya.

Area yang menjadi polemik diketahui berada di pinggiran kawasan Terminal BBM (TBBM) Pertamina Makassar yang selama ini juga dimanfaatkan oleh sejumlah warga sebagai lokasi usaha. Ketidakjelasan status lahan ini membuat para pedagang berada dalam posisi serba salah, di satu sisi mereka menggantungkan hidup dari lapak tersebut, di sisi lain ancaman penggusuran terus membayangi.

Sementara itu, awak media juga telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Camat Ujung Tanah melalui pesan WhatsApp terkait rencana penggusuran tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, panggilan tidak diangkat dan pesan yang dikirimkan belum mendapatkan balasan. Upaya konfirmasi juga akan terus dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak kecamatan.

Pihak keluarga berharap polemik ini dapat diselesaikan secara terbuka dan adil dengan melibatkan semua pihak terkait sebelum adanya tindakan penertiban di lapangan. “Kami berharap ada penyelesaian yang jelas dan adil agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Jangan sampai warga kecil yang menjadi korban dari ketidakjelasan status lahan ini,” ujar pihak keluarga dengan nada prihatin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina melalui TBBM Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait klaim kepemilikan lahan tersebut maupun rencana penggusuran yang menjadi sorotan publik. Tidak adanya pernyataan resmi dari Pertamina maupun pemerintah daerah membuat situasi semakin tidak menentu dan berpotensi memicu ketegangan di lapangan.

Para pengamat kebijakan publik menilai kasus ini seharusnya bisa diselesaikan melalui dialog dan musyawarah antara semua pemangku kepentingan. Penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan masyarakat kecil harus mengedepankan pendekatan humanis dan keadilan, bukan justru dengan cara-cara koersif yang hanya akan menimbulkan masalah baru. Masyarakat berharap pemerintah dan Pertamina dapat segera duduk bersama dengan pihak keluarga untuk mencari solusi terbaik. *

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *