Disnaker Makassar Pastikan Pembayaran THR 2026 Berjalan Lancar, Kepatuhan Perusahaan Meningkat

BN Online Makassar — Dinas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar kembali melaksanakan kegiatan monitoring pembayaran THR di sejumlah perusahaan pada Senin, 16 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan langkah rutin yang dilakukan setiap menjelang Hari Raya untuk memastikan hak pekerja benar-benar terpenuhi.Senin (16/03).

Kegiatan monitoring kali ini menyasar berbagai sektor usaha di wilayah Kota Makassar. Tim turun langsung ke lapangan untuk melihat secara objektif bagaimana perusahaan menjalankan kewajibannya terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurut pihak Disnaker, pengawasan ini bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari upaya strategis untuk memberikan jaminan keadilan bagi seluruh pekerja. THR merupakan hak wajib, sehingga pemerintah perlu hadir memastikan tidak ada perusahaan yang mengabaikan aturan tersebut.

Mediator bidang PHI Disnaker Makassar, Andi Sunrah, menyampaikan bahwa pihaknya ingin memastikan seluruh perusahaan memberikan hak karyawan secara penuh.

“Disnaker kota Makassar ingin memastikan bahwa setiap perusahaan memberikan hak-hak karyawan, termasuk pembayaran THR dengan jumlah sesuai peraturan dan tanpa adanya penundaan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR sudah diatur jelas dalam ketentuan ketenagakerjaan. Karena itu, perusahaan tidak boleh menunda, mengurangi, atau bahkan mengabaikan kewajiban tersebut dengan alasan apa pun.

Dari hasil monitoring yang telah dilakukan, Andi Sunrah mengungkapkan bahwa kepatuhan perusahaan tahun ini menunjukkan tren positif. Hampir seluruh perusahaan yang dikunjungi telah membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selama monitoring berjalan, kami belum menemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya. Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan perusahaan semakin membaik,” ungkapnya dengan optimis.

Ia menambahkan bahwa peningkatan kepatuhan tersebut tidak lepas dari sosialisasi intensif yang dilakukan Disnaker sejak awal Ramadan. Perusahaan dinilai semakin memahami kewajiban mereka dan risiko hukum jika melanggar.

Melalui kegiatan monitoring ini, Disnaker Makassar berharap hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan dapat berjalan harmonis. Kepastian pemenuhan hak pekerja menjadi dasar terciptanya lingkungan kerja yang produktif dan stabil.

Selain monitoring langsung, Disnaker juga membuka posko aduan bagi pekerja yang merasa belum menerima hak THR. Laporan dapat disampaikan melalui Instagram resmi @disnakermakassar atau datang langsung ke kantor Disnaker di Jalan AP Pettarani.

Posko pengaduan ini dibuka setiap hari kerja selama masa penyaluran THR. Petugas akan mencatat laporan dan melakukan verifikasi terhadap perusahaan yang dilaporkan belum memenuhi kewajibannya.

Jika terbukti ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan, Disnaker Makassar akan memanggil pihak perusahaan dan melakukan mediasi hingga tiga kali. Apabila mediasi tidak membuahkan hasil, maka kasus tersebut akan diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi untuk penanganan lebih lanjut.

Dengan berbagai langkah tersebut, Disnaker Makassar mengharapkan seluruh pekerja di Kota Makassar dapat menyambut Hari Raya dengan tenang dan bahagia, tanpa harus khawatir kehilangan hak THR yang menjadi hak normatif mereka.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *