BN Online, Makassar — Ormas Elang Timur Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal penegakan hukum dan keadilan di bidang pendidikan. Pada Senin, 10 Agustus 2026, ormas yang dipimpin oleh Ketua Umum Imran, SE ini akan menggelar aksi seruan di tiga lokasi strategis di Makassar, yakni Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulsel, dan Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.
Aksi yang dimulai pukul 10.00 WITA ini mengusung tema besar “Pendidikan Bersih, Transparan, dan Berkeadilan”, dengan dua tuntutan utama yang menyita perhatian publik.
Tuntutan Pertama: Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Anggaran Smart Controlling System
Elang Timur Indonesia mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan anggaran proyek Smart Controlling System di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
Desakan ini bukan tanpa dasar. Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menemukan sejumlah persoalan serius dalam proyek tersebut.
Di sisi lain, Salah satu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, sebelumnya juga menyoroti temuan BPK terkait pengadaan peralatan smart controlling system senilai hampir Rp1,5 miliar yang tidak didukung oleh komunikasi dan koordinasi yang baik antara Dinas Pendidikan, UPT, dan pihak sekolah penerima. “Kami lakukan kunjungan ke Bulukumba dan menemukan bahwa bantuan dari DAU untuk pengadaan smart control tidak diketahui oleh kepala UPT. Bahkan kepala UPT baru mengetahui keberadaan alat itu setelah ada temuan dari BPK,” ujarnya.
Tuntutan Kedua: Usut Praktik Siswa Siluman atau Jalur Langit
Tak hanya persoalan anggaran, Elang Timur Indonesia juga mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik “Siswa Siluman” yang diduga dikendalikan oleh oknum yang berinansial AF di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan temuan di lapangan, setidaknya terdapat 30 siswa yang dimasukkan pada hari libur di SMA Negeri 17 Makassar. Praktik ini diduga kuat merupakan bagian dari pola “siswa siluman” atau jalur langit yang sudah berulang kali terjadi.
Diketahui, Elang Timur Indonesia sendiri sebelumnya telah mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengevaluasi dan mencopot Kepala SMA Negeri 1 Makassar terkait dugaan adanya sejumlah “siswa siluman” atau siswa titipan dalam proses penerimaan peserta didik baru. Bahkan, dalam investigasinya, ormas ini mengklaim menemukan indikasi dugaan manipulasi pada jalur domisili melalui penarikan titik koordinat serta dugaan penggunaan sertifikat yang diduga tidak sah pada jalur prestasi
Dalam aksinya nanti, Elang Timur Indonesia menyampaikan dua tuntutan tegas: mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran Smart Controlling System; mengusut dugaan praktik “Siswa Siluman” secara transparan dan profesional; menegakkan hukum tanpa pandang bulu, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab; serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara terbuka.
Ketua Umum Elang Timur Indonesia, Imran, SE, menegaskan bahwa organisasinya hadir di tengah masyarakat untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. “Kami tidak mengenal siapa yang akan kami bantu. Baik masyarakat bawah, menengah, maupun atas, semua akan kami perlakukan sama. Kami tidak bergerak karena materi, tapi karena niat tulus untuk menegakkan keadilan,” tegas Imran.
Elang Timur Indonesia, saat ini terus memperluas jangkauan organisasi ke berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan. Ormas ini mengusung tiga semboyan “Solid, Tajam, dan Tangguh” serta berkomitmen menjadi mitra kritis pemerintah sekaligus sahabat solutif bagi masyarakat.
Aksi pada 10 Agustus 2026 mendatang akan menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulsel, dalam menangani dugaan korupsi di sektor pendidikan. Publik menanti apakah penegakan hukum akan berjalan adil atau justru “tajam ke bawah, tumpul ke atas” sebagaimana yang dikhawatirkan oleh Elang Timur Indonesia.
Lawan Korupsi! Selamatkan Pendidikan!” seru Imran mengakhiri pernyataannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait tuntutan yang akan disampaikan oleh Elang Timur Indonesia.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila di kemudian hari terdapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak terkait, naskah ini dapat diperbarui agar memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaa. (Tim).















