bn Online 07/09/21 Sesuai dengan laporan Polisi Polrestabes Makassar tanggal 23 – 8 – 2021 tentang dugaan terjadinya tindak pidana perbuatan cabul. Tindakan asusila itu terjadi di rumah kost, sekitar bulan juli 2021,
Korban berinisial P membenarkan perbuatan lelaki berinisial IT. ” Kakek (IT) itu memaksa saya masuk di kamar mandi untuk melayani nafsunya, ” ungkapnya.
Ibu korban bernama Ummi Zaitun juga menjelaskan perbuatan asuslia itu terjadi 2 kali menurut pengakuan anak saya,
“anakku mengakui ia dipaksa berhubungan layaknya suami istri sebanyak 2 kali kalau tidak dilayani, maka IT mematikan televisi yang ditonton oleh anakku di ruang tamu,
kejadian yang melimpah Ummi Zaitun berharap pelaku bisa diproses cepat pasalnya tersangka Berinisal IT yang berdomisili di cendrawasih yang juga pemilik kost, masih bebas beraktivitas hingga saat ini,
“Saya harap pelaku bisa diproes cepat, karena sudah merusak masa depan anak saya, apa lagi anak saya ini mengidap autis kasian,” Jelas Ummi zaitun saat ditemui oleh bidiknasional.id
Ketika dikonfirmasi Kanit idik IV Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Muhammad Rivai SH mengatakan, pihaknya sudah memeriksa terlapor berinisial IT tapi ia membantah semua tuduhan pihak pelapor, selanjutnya pihaknya akan memeriksa saksi-saksi guna menguatkan tuduhan pelapor, hasil visum korban sudah ada.
“kita kumpulkan dulu bukti, meminta keterangan para saksi baru kita gelar perkara untuk menentukan, apakah perkaranya bisa disidik atau tidak “ungkapnya (Anas)