BN Online, Makassar – Kasus dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial (Kemensos) di tiga Kabupaten di Sulawesi Selatan terus mendapat perhatian dari aktivis anti korupsi di Sulsel.
Pasalnya, Kasus Korupsi yang melibatkan 3 kabupaten itu masing, Bantaeng, Takalar dan Sinjai hingga saat ini belum menuai tersangka lantaran disebut masih menunggu Audit Kerugian Negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel, Muh. Ansar mengatakan, lambannya penanganan kasus itu karena audit BPK belum diserahkan pada penyidik Bidang Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel yang nantinya menjadi acuan polda menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kita sangat mendesak BPK menyelesaikan tugasnya secepat mungkin. Karena kasus ini bergantung pada hasil audit BPK, kasus ini merupakan kasus Kejahatan Kemanusiaan yang sangat perlu dituntaskan segera sehingga mendapat kepastian hukum,” ucapnya via telepon, Sabtu (18/9).
Kata Ansar, BPK harus bersikap profesional dan transparan terkait kasus-kasus korupsi yang sedang disorot publik agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat, seperti halnya pada kasus Bansos Covid 19 Kota Makassar yang tak kunjung mendapat penyelesaian.
“Jika audit berlangsung lama maka kami, dari aktivis jelas bertanya ada apa? Kami sangat berharap penyidik Polda Sulsel juga turut aktif meminta hasil audit tersebut kepada BPK,” sebutnya.
Senada akan hal itu, Wakil Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committe Sulawesi, Angga Reksa mengatakan penyidik Polda Sulsel harus berkaca dengan kasus rumah sakit batua yang terlambat lantaran Audit PKN.
“Saya kira polda sulsel harus berkaca pada proses penanganan perkara RS Batua yang juga lama terkendala karena audit PKN BPK, Untuk itu diharapkan penyidik membangun komunikasi yang baik dengan BPK agar setiap kendala atau permintaan dokumen dapat segera dipenuhi oleh penyidik agar audit PKN dapat segera keluar,” tuturnya.
Ia pula berharap, agar penyidik Polda lebih jeli dalam meminta penuntasan audit PKN pada kasus tersebut, sehingga nantinya penetapan tersangka bisa segera dilakukan.
“Kami melihat terkadang audit PKN lama keluar karena dokumen yang diminta oleh auditor itu lama baru dipenuhi oleh penyidik sehingga menghambat proses audit dan polda harus proaktif, jangan pasif agar audit tersebut bisa segera keluar,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat reserse kriminal khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, melalui Bidang Tindak Pidana Korupsi mencatat kerugian pengadaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di 24 Kabupaten dan Kota di Sulsel mencapai Rp100 Miliar.
Hal itu diungkapkan oleh, Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri saat ditemui di SPN Bantuan Kota Makassar, Senin 30 Agustus 2021.
“(Rp100 Miliar kerugian Negara kasus BPNT di 24 Kabupaten/Kota) itu baru perkiraan penyidik kita menunggu audit PKN dari BPK RI itu yang lebih jelas,” ucapnya.
Kata dia, dari 24 Kabupaten/Kota saat ini khusus Bansos BPNT pihaknya tengah mendalami di tiga Kabupaten masing-masing, Banteng, Sinjai dan Takalar.
“Yang kita ambil sampel itu 3 Kabupaten dan perkiraan kerugian Negara itu Rp20 Miliar lebih, khusus Kabupaten Bantaeng sendiri perkiraan Kerugian Negara sebesar Rp3 Miliar hingga Rp4 Miliar,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kata Widoni Modus korupsi Bantuan Pangan Non Tuna (BPNT) tersebut, dimana modul atau pedoman dalam pengadaan itu dirubah hingga tidak sesuai dengan modul sebenarnya.
“Pedoman umum pengadaan sembako ini dirubah, semisalnya tidak ada ikan kaleng dibikin ada ikan kaleng,” sebutnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel berencana segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang terjadi di empat kabupaten Sulsel masing-masing Kabupaten Sinjai, Bulukumba, Bantaeng, Takalar.
“Itu tinggal tunggu audit dari BPK. Kalau sudah turun langsung kita tindaklanjuti dengan menetapkan tersangka,” kata Kepala Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli ditemui di Mapolda Sulsel, Kamis (26/8/2021).
Ia mengungkapkan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran BPNT di empat Kabupaten Sulsel tersebut, telah ditemukan banyak indikasi perbuatan melawan hukum. Diantaranya, ada pemotongan nilai yang diterima oleh masyarakat.
“Dari selisih nilai yang dipotong itu lalu dikalikan dengan jumlah masyarakat miskin penerima, itu nilainya cukup besar,” terang Fadli.
Ia mengatakan, penyidikan terhadap kegiatan penyaluran BPNT di Sulsel tersebut, tidak berhenti hanya pada keempat kabupaten saja, akan tetapi penyidikan melebar pada kabupaten lainnya yang ada di Sulsel.
“Empat kabupaten itu hanya sampel dan akan melebar ke kabupaten lainnya di Sulsel. Ini menjadi atensi pusat dan kita fokusi,” jelas Fadli.
Ia berharap masyarakat dapat bersabar menunggu proses perampungan penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran BPNT yang sedang menunggu hasil audit BPK tersebut.
“Nama-nama calon tersangka sudah ada dan jelas. Kita tunggu saja dulu audit BPK kita terima langsung kita tindaklanjuti menetapkan tersangka,” Fadli menandaskan. (**)