Bora Dg. Rani Mengadu di Kantor Lurah Terkait Akte Hibah Yang Tak Berdasar

BN Online, Takalar–Bora Dg. Rani akhirnya kembali mengadukan nasibnya di Kantor Kelurahan Pattallassang, atas indikasi terbitnya “Akte Hibah” sebidang tanah perumahan yang merupakan warisan dari orang tuanya almarhum Tibi Dg. Tarru.

Menurutnya dihadapan Mashuddin lurah Pattallassang bahwa riwayat tanah yang disengketakan itu, adalah peninggalan Ayahnya Tibi Dg. Tarru. yang akhirnya menjadi milik bersama dengan Empat saudaranya yang lain,yaitu.Basse Dg. Te’ne, Le’leng Dg. Kebo. Muh. Ali dan Hamzah.

Atas kesepakatan bersama saudaranya, akhirnya Bora Dg. Rani, memberikan ganti rugi kepada saudaranya agar lahan yang tidak seberapa luasanya itu bisa dia miliki, namun ketika pemberian ganti rugi,salah seorang saudaranya (Hamzah) menolak dan tidak mau menerima uang ganti rugi tersebut tanpa alasan yang jelas

Berselang beberapa tahun setelah Bora Dg. Rani telah menguasai empat bahagian dari tanah perumahan warisan orang tuanya  tersebut, lantaran tiga saudaranya yang lain telah dia berikan ganti rugi.
Muncul masalah baru, tiba-tiba terbit akte hibah dari S. Daeng Ratang kepada Hamzah saudara kandungnya yang dari awal tidak mau menerima uang ganti rugi.

Selain itu, masalah yang semakin membingungkan Bora Dg. Rani, karena akte hibah itu muncul dari Saudara ayah nya yaitu S. Dg. Ratang, yang sebernarnya tidak punya kaitan dengan lahan tersebut.

Hal inilah yang menjadi masalah menurut penjelasan Bora Dg. Rani, kepada Lurah Pattalassang. Apalagi munculnya akte hibah tersebut tidak punya dasar yang kuat termasuk NOP, kohir dan persil, juga termasuk yang menghibahkan nya.

“Saya datang di Kantor ini untuk mendapatkan hak milik saya, Pak. Saya menuntut keadilan dan membatalkan surat hibah tersebut karena tidak punya dasar.” Ungkap Bora Dg. Rani kepada Lurah Pattallassang.

“Kalaupun bagian saudara saya Hamzah, nanti saya kasih bagiannya Pak, setelah saya bagi lima. Karena saya lima bersaudara, dan tiga saudara saya yang lain. saya sudah memberikan ganti rugi. Berarti saya punya empat bagian ternasuk bagian saya didalamnya.” Tambahnya, Senin (15-11-2021)

Menanggapi pengaduan warganya. Lurah Pattallassang Mashuddin kepada awak media ini. “Saya akan pelajari dulu masalah ini, saya akan melakukan pendekatan secara kekeluargaan.”

Menurut sumber yang enggan disebut kan dirinya bahwa terkait masalah ini banyak yang mau bersaksi bahwa tanah perumahan itu adalah memang warisan Bora Dg. Rani yang berasal dari warisan Bapaknya yaitu Tibi Dg. Tarru. Dan konon juga bahwa anak dari S. Ratang mau bersaksi bahwa orang tuanya tidak pernah punya tanah perumahan yang di hibahkan kepada Hamzah.

Diketahui bersama bahwa indikasi persekongkolan S. Dg. Ratang dengan Hamzah sehingga dapat menerbitkan akte hibah. Maka sangat jelas melanggar Pasal 263 ayat (1) Pasal 264 Ayat (2) dan Pasal 266 Ayat (2) KUHP. Dengan ancaman hukuman Enam tahun penjara.

Yang menjadi harapan bahwa semoga sengketa warisan antara keluarga ini,bisa diselesaikan dengan damai dan bijaksana.agar hal ini tidak akan menimbulkan perpecahan dalam lingkup keluarga mereka.(Ramli Diri)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *