Masyarakat Desa Pattiro keluhkan Langkahnya Pupuk Subsidi..!!

BN Online, Jeneponto--Pemerintah memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional. Pemberian pupuk bersubsidi ini haruslah memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.

Agar bisa memenuhi prinsip 6T, Kementerian Pertanian (Kementan) terus kawal dan membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi. Di antaranya lewat e-RDKK dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan.
Mengenai pupuk bersubsidi ini diatur dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

“Tapi sangat disayangkan pengecer pupuk di Desa pattiro kecamatan bangkala barat kabupaten Jeneponto banyak masyarakat yang mengeluh dengan langkahnya pupuk di desanya.,

sesuai hasil investigasi LSM Barapi pengecer yang ada didesa tersebut sebenarnya pupuk subsidi itu bukan langkah cuma sesuai pantauan & informasi masyarakat Desa pattiro yang tidak mau dipublikasikan identitanya banyak pupuk yang masuk cuma pengecernya ini yang nakal karena dia bekerja sama dengan orang luar desa pattiro yang berinisial “A” ini diduga tetangga desa sendiri dengan si pengecer pupuk untuk menjual pupuk dengan harga diatas rata-rata ada yang 140 rb & ada pula subsidi seharga 150 rb yang sempat terjual kemasyarakat dusun pa’baeng baeng.

Prinsip 6T ini, lanjut tim investigasi LSM Barapi, juga untuk mengimplementasikan rekomendasi yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana Kementan  diminta mendesain pola penyaluran pupuk bersubsidi langsung kepada petani.

“Selain itu, Kementerian pertanian juga diminta meningkatkan partisipasi masyarakat guna mengawasi pelaksanaan program subsidi,” ungkapnya.

Kementan juga meminta dukungan semua pihak, terutama aparat, untuk mengawal distribusi pupuk bersubsidi sehingga tidak ada penyalahgunaan pupuk bersubsidi ungkapnya.(Ftmh)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *