Wakil Ketua LSM BIDIK-SIB Minta Negara Hadir Dalam Perjuangkan Hak Tanah Masyarakat Sesuai Putusan Pengadilan!

BN Online, Makassar–Wakil ketua DPD Kota Makassar LSM BIDIK-SIB Azhar Djabur, S.H., M.H minta kepada pemerintah untuk mengawal putusan pengadilan untuk bebaskan tanah masyarakat, yang mana lokasi tanah masyarakat yang didampingi tersebut terletak di area pabrik PT.Makassar Te’ne. Senin (17/01/2022)

Adapun kronologis dari tanah masyarakat yang didampingi oleh LSM BIDIK-SIB DPD Kota Makassar yaitu bermula sejak tahun 2007 Mangga Bin Sai (pemohon kasasi) selaku pihak kalah pada perkara perdata Nomor : 46/PDT/2007/PT.MKS dan Nomor : 53/PDT.G/2006/PN.MKS telah mengajukan permohonan kasasi Nomor : 2359 K/PDT/2007.

Permohonan kasasi tersebut di atas telah diputus pada tanggal 2 juli 2008. Namun tanah empang sengketa pada persil 21DI Kohir 235 CI Blok 133 seluas 2,53HA telah di jual oleh Mangga Bin Sai (pemohon kasasi) kepada Abuan Halim dan Stevanus Wibawanto (pembeli) mewakili PT.Makassar Te’ne pada tanggal 8 Februari 2008 (proses kasasi saat itu).

Sebagaimana di maksud dalam akta jual beli Nomor : 055/594.4/II/2008/PPAT Kecamatan Tamalanrea berdasarkan alas hak terdapat salah satunya surat kuasa menjual dari ahli waris Sai (turut termohon kasasi). Dikuatkan surat penjelasan dari PPAT Kecamatan Tamalanrea Tertanggal 16 Desember 2019 Nomor : 680/KCT/593/XII/2019 bahwa akta jual beli tersebut di atas benar di buat di atas Persil 21 DI Kohir 235 CI Blok 133.

Lebih lanjut objek sengketa telah di ambil alih penguasaannya oleh Abuan Halim dan Stevanus Wibawanto mewakili PT.Makassar Te’ne dari penguasaan H.Tabo (termohon kasasi pada saat itu) Ironisnya Abuan Halim dan Stevanus Wibawanto mewakili PT.Makassar Te’ne mengetahui bahwa tanah empang Persil 21DI Kohir 235 CI Blok 133 luas 2,53 HA tersebut masih berstatus sebagai objek sengketa pada saat itu sebagai mana telah di sampaikan oleh H.Tabo (termohon kasasi) dan H.Muh Syakir (saudara kandung H.tabo) namun tetap di lakukan pembelian atas objek sengketa tersebut.

Permohonan kasasi yang di ajukan oleh Mangga Bin Sai tersebut di atas di tolak sehingga Mangga Bin Sai (penggugat, pembanding, pemohon kasasi) tetap selaku pihak kalah dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Selanjutnya mangga bin sai mengajukan permohonan PK pada tahun 2011 nomor:533PK/PDT/2011. Namun permohonan PK dari pemohon PK Mangga Bin Sai tersebut tetap di tolak.

Tentu yang lebih berhak atas tanah empang pada Persil 21 DI Kohir 235 CI Blok 133 luas 2,53HA (objek sengketa dahulu) adalah H.Tabo selaku pihak pemenang berdasarkan putusan pengadilan Nomor: 53/PDT.G/2006/PN.MKS dan turunannya yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor :W22-UI/892/HPDT/IV/2015 tanggal 01 April 2015.

Makax dari itu, melalui Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Informasi dan Investigasi Korupsi Sulawesi Indonesia Berdaulat (LSM BIDIK-SIB) telah melakukan somasi pada tanggal 7 januari 2022 ke Abuan Halim dan Stevanus Wibawanto dan PT.Makassar Te’ne untuk menghargai hak-hak milik H.Tabo di atas tanah empang Persil 21 DI Kohir 235 CI Blok 133 luas 2,53 HA tersebut. Namun setelah di konfirmasi ke Humas PT Makassar te’ne via telepon menurut humas somasi tersebut telah di kirim ke pusat namun sampai hari ini belum ada balasan dan tanggapan atas somasi tersebut.

Tentu sampai hari ini tindakan Abuan Halim dan Stevanus Wibawanto sangat merugikan H.Tabo selaku pihak pemenang yang lebih berhak atas tanah empang (objek sengketa dahulu) yang telah di kuasai oleh PT.Makassar Te’ne pada tahun 2008 ( proses kasasi saat itu) tanpa persetujuan dari H.tabo selaku pihak pemenang sekarang ini.

Azhar Djabur, S.H., M.H Wakil Ketua LSM BIDIK-SIB DPD Kota Makassar mengatakan dengan mendukung instruksi presiden terkait pemberantasan mafia tanah dalam kasus ini negara harus hadir dan membuktian berdasarkan putusan pengadilan Nomor : 53/PDT.G/2006/PN MKS dan turunannya yang telah berkekuatan hukum tetap, bahwa H.Tabo selaku pihak pemenang tetap memiliki dan menguasai tanah empang Persil 21 DI Kohir 235 CI Blok 133 seluas 2,53 HA. Sebagaimana permohonan eksekusi yang di ajukan oleh H.Tabo ( pihak pemenang) kepada ketua Pengadilan Negeri Makassar tanggal 17 januari 2022.

Sebagai penutup, kami meminta kepada seluruh masyarakat agar kiranya mengawal permohonan eksekusi yang di ajukan oleh H.Tabo yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk memperjuangkan haknya selama kurang lebih 13 tahun yang lalu.tutup Azhar

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *