BN Online, Makassar–Sebanyak 171 agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar tertunda akibat lockdown. Penerapan lockdown usai 11 orang pegawai terpapar COVID-19.
Kebijakan lockdown ubu berlaku sejak 25 Februari hingga 4 Maret 2022. Dilihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Sabtu (26/2/2022), terdapat 171 agenda sidang selama masa lockdown delapan hari.
Rinciannya, ada 3 agenda sidang pada Jumat (25/2/2022). Kemudian, Senin (28/2) hingga Jumat (4/3) berturut-turut terdapat 11, 53, 100, 4, dan 0 agenda sidang.
Seluruh agenda sidang dalam kurun waktu itu ditunda dan akan diatur kembali setelah masa lockdown PN Makassar berakhir.
Sebelumnya, diberitakan PN Makassar menyetop sementara aktivitas persidangan lantaran ada pegawai positif COVID-19.
“Lockdown mulai dari kemarin (Jumat). Pengadilan itu lockdown mulai dari kemarin karena ada 11 pegawai pengadilan yang positif hasil PCR. Itu 1 hakim 10 pegawai,” ujar Humas PN Makassar, Sibali, Sabtu (26/2/2022).
Kebijakan memberhentikan aktivitas persidangan membuat pelayanan nyaris terhambat total. “Aktivitas sekarang untuk pelayanan persidangan tidak ada. Kecuali kalau upaya hukum (seperti) banding, kasasi, itu dilayani,” bebernya.
Hakim dan panitera diinstruksikan untuk memperpanjang masa penahanan, melaksanakan pengisian SIPP, dan melakukan penundaan sidang.
“Selama melaksanakan WFH (work from home) pegawai tetap melaksanakan absensi online pada aplikasi SIKEP (Sistem Informasi Kepegawaian), serta membuat laporan kerja harian,” ucap Sibali. (*)















