Legislator Hj.Andi Astiah Gelar Sosper Angkatan IV Tahun 2022 di Hotel Grand Maleo Makassar

BN Online Makassar, — Anggota DPRD Kota Makassar Hj.Andi Astiah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Hotel Grand Maleo, Makassar, Sabtu, (12/03/2022).

Kegiatan ini menghadirkan dua Narasumber diantaranya Camat Tallo (Alamsyah Syahabuddin, S.STP., M.Si) dan Kadis Lingkungan Hidup (Dr.Aryanti Puspasari Abadi, M.Si), dan selaku moderator Salti Mais.

Pada Kesempatan ini, Hj.Andi Astiah mengaku kegiatan sosialisasi Perda ini sudah merupakan tanggung jawab anggota DPRD Makassar untuk mempublikasikan ke masyarakat. Dalam kondisi Pandemi Covid-19 saat ini tidak lupa kita selalu mematuhi protokol kesehatan.

“Saya selaku anggota DPRD diberi amanah untuk menyampaikan apa apa yang menjadi hasil produk Peraturan Daerah yang di hasilkan oleh lembaga DPRD Kota Makassar, dan salah satunya ialah pembentukan peraturan daerah itu sendiri”paparnya.

Perda ini, Kata Hj.Andi Astiah, merupakan salah satu produk yang bertujuan untuk mengatur masyarakat, termasuk soal Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP).

lanjut Politisi PKS, jika ada perusahaan yang tidak mentaati Perda tersebut seperti tidak menjalankan Corporate Social Responsibility (CSR), atau tidak memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Harusnya perusahaan memiliki peran dan tanggung jawab, makanya kalau ada perusahaan dekat dengan wilayah kita tagih dia (bangun komunikasi), jangan nanti limbahnya, efek perusahaan’nya kepada masyarakat tetapi kewajibannya tidak dia ajukan, dan tanggung jawab CSR itu salah satu yang harus dijalankan” jelasnya.

Sementara itu, mengatakan perda ini digagas untuk mengatur perusahaan sehingga kepentingan masyarakat dapat diakomodir dan mensupport kepentingan Pemerintah demi tercapainya Perda No.2 Tahun 2016.

“Perda ini hadir untuk mengakomodir kepentingan masyarakat, sehingga dana CSR itu dapat di distribusikan berdasarkan program perusahaan yang bersesuaian dengan program pemerintah.” jelasnya

Hadir selaku narasumber Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dr.Aryati Puspasari Abadi, M.Si mengatakan secara sederhana setiap perusahaan beroperasi masing-masing mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan, agar dapat peduli dengan masyarakat disekitar, terkait dengan lingkungan dan pekerjaan masing-masing.

“Jadi sebagai informasi, untuk bisa mendapatkan atau terlibat didalam kegiatan (TSLP), baik secara personal, kelompok, ormas, lembaga dan lainnya membangun komunikasi aktif kepada pemerintah dan pihak perusahaan terkait Perda tersebut, agar dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan kebutuhan warga atau masyarakat disekitar perusahaan. dan jika pihak perusahaan memberikan kontribusi agar disalurkan dengan baik,” paparnya.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup kota Makassar juga bertugas untuk memantau Lingkungan Hidup, Air dan Udara agar tidak terjadi pencemaran, serta tugas kami menangani ruang terbuka hijau, pemakaman, ulasnya.

Adapun itu Camat Tallo, Alamsyah Syahbuddin, S.STP., M.Si selaku narasumber juga memberikan penjelasan terkait Perda No.2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) mengatakan bagaimana peran serta semua stakeholder dapat melaksanakan perda tersebut, serta mensukseskan program itu.

“Khusunya dikecamatan Tallo, Legislator PKS DPRD kota Makassar Hj.Andi Astiah mengusulkan menghadirkan perusahaan-perusahaan untuk membentuk pasar murah dibeberapa titik, agar apa yang menjadi keluhan warga/masyarakat dapat teratasi, salah satunya sulitnya mendapatkan Minyak Goreng murah,” tutur Alamsyah Syahabuddin.

Alamsyah Syahabuddin menambahkan bahwa pentingnya membangun komunikasi dengan Pemerintah dan Perusahaan terkait apa yang menjadi kebutuhan-kebutuhan masyarakat agar anggaran CSR dari perusahaan dapat tersalurkan tepat sasaran sesuai kebutuhan warga masyarakat itu sendiri.

Sebagai penutup, Legislator Hj.Andi Astiah melalui mediator Salti Mais membuka sesi tanya jawab untuk memberikan kesempatan kepada empat orang peserta sosper untuk memberikan masukan terkait pembahasan Perda No.2 Tahun 2016.

“Pada intinya warga meminta agar pemerintah hadir membantu warganya untuk berkomunikasi kepada pihak perusahaan terkait kebutuhan warga yang berada disekitar perusahaan, agar dana CSR dapat tersalurkan dengan tepat sasaran dan transparan,”tutup Hj.Andi Astiah.

Red.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *