BN Online, Makassar – Balai kota Makassar diseruduk ratusan massa aksi mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Makassar (AMM) Peduli RT/RW, Senin (21/3/2022).
Massa aksi pun melayangkan dua tuntutan, yaitu Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mencabut SK pengangkatan Pj RT/RW, dan kedua, menggelar pemilu raya RT/RW secepatnya.
Merespons itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar Yeni Rahman mengusulkan seluruh Pj RT/RW yang diangkat tak ada dari kalangan pejabat sebelumnya. Hal itu, kata dia, jauh lebih adil.
“Ini kan masih ada RT/RW yang lalu diangkat jadi Pj. Orang bertanya-tanya lalu dihubungkan lah ke politik,” ujar Yeni saat dihubungi, Senin (21/3/2022).
Menurutnya, tugas paling fundamental dari RT/RW adalah soal pendataan terhadap warga. Kewenangan RT/RW tersebut, kata dia, berimplikasi pada bantuan yang masuk.
“Jadi ributnya di situ, seandainya hanya mengurus biasa tidak akan ada keributan. Tapi karena menentukan siapa yang menerima bantuan makanya ribut,” katanya
Yeni juga mengusulkan semua urusan administrasi untuk sementara waktu langsung berhubungan ke kelurahan. Hal itu, kata dia, untuk menghemat anggaran dan menghindari kegaduhan.
Pengangkatan Pj RT/RW tak memiliki batas masa tugas. Hal ini, kata Yeni, berpotensi menimbulkan kegaduhan jangka panjang di kalangan bawah.
Ia mengatakan, seharusnya pemerintah kota memberi kejelasan sejak awal.
“Tidak sehat pemerintahan kalau begitu, harusnya tegas kapan waktunya. Ini pasti akan ribut terus,” katanya
“Dasarnya kenapa lama, apa kendalanya, kenapa harus diperlambat pemilu RT/RW. Ini harus dijelaskan ke publik,” lanjutnya
Ia pun meminta pemerintah kota lebih bijak dalam hal ini dengan berfokus pada solusi.
Sementara, Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar Harun Rani mengatakan, penganggaran teknis pemilu raya RT/RW baru akan dianggarkan pada APBD Perubahan mendatang.
Artinya, pemilu raya kemungkinan baru bisa digelar pada bulan September-Oktober 2022 mendatang.
“Kan bisa di Perubahan toh. Teknisnya ada di kecamatan, mereka yang laksanakan. Kami BPM istilahnya seperti KPU hanya mengawasi. Sama halnya penunjukkan Pj dari Camat-Lurah, BPM hanya mengesahkannya,” kata Kepala Bagian Harun Rani.
Menurutnya, saat ini pihaknya akan merujuk pada perwali teknis pemilu raya RT/RW.(**)