Tim Kuasa Hukum Rosmini Sambangi Perusahaan PT.Mura Kristal Sulawesi Lakukan Pertemuan Secara Bipartit!!

BN Online, Makassar–Melalui kuasa hukum, salah satu tenaga kerja yakni sdri.Rosmini mengaku telah dikeluarkan sepihak oleh pihak management perusahaan secara lisan sejak awal Ramadhan, Sabtu (16/04/22).

Ditemui awak media bn, Kuasa Hukum Ardianto, S.H. dan Hasriyanto K, S.H menyambangi kantor PT.Mura Kristal Sulawesi guna menghadiri pertemuan Bipartit dengan pihak management perusahaan dalam hal ini sdr.Bahar selaku Manager.

Hasriyanto K, S.H mengatakan pada saat pertemuan tersebut kami mempertanyakan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami klien kami bernama Rosmini.

“Kami diterima dengan baik oleh pihak manajemen perusahaan, dalam hal ini manager dari PT.Mura Kristal Sulawesi, kami berharap pertemuan Bipartit dapat berjalan sesuai dengan harapan kami dan menemukan solusi terbaik yang dapat di terima ke dua belah pihak baik dari pekerja maupun perusahaan dan tentunya tetap mengacu pada perundang-undangan yang berlaku,”ucap Hasriyanto.

Hasriyanto menambahkan, Bahar selaku manager perusahaan mengatakan dihadapan kami bahwa Rosmini atau biasa dipanggil mama Ida, ada permasalahan pribadi dan melibatkan perusahaan, sehingga pihak perusahaan merasa terganggu dengan hal tersebut.

“Jadi menurut informasi dari pihak perusahaan mama Ida belum PHK hanya di istirahatkan sementara terkait permasalahan yang di hadapi mama Ida yang dianggap mengganggu aktivitas di perusahaan, di karenakan banyak orang keluar masuk di perusahaan mencari mama Ida, sehingga pihak perusahaan dalam hal ini mengambil keputusan untuk mengistirahatkan terlebih dahulu sambil menunggu pemilik owner dari perusahaan yang lagi keluar kota, setelah beliau kembali kami selaku kuasa mama Ida akan di undang membicarakan terkait Persoalan mama Ida,”jelas Hasriyanto kepada awak media bidik.

Ditempat terpisah Ardianto, S.H. mengatakan seharusnya jika merumahkan pekerja atau dengan meliburkan, membebaskan pekerja untuk tidak melakukan pekerjaan sampai dengan waktu yang ditentukan oleh perusahaan tetap diberikan upah dan tunjangan.

“Kita merujuk pada ketentuan Pasal 151 ayat (3) jo. Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, maka selama pekerja belum di PHK atau selama belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (dalam hal antara pengusaha dan pekerja tidak tercapai kesepakatan mengenai PHK), maka baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya,”tutur Ardi selaku kuasa hukum tenaga kerja Rosmini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *