BN Online, Makassar—Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar resmi menerbitkan surat pemberhentian dari jabatan Kasubag Humas DPRD Makassar terhadap Andi Taufiq Nadsir.
Itu setelah majelis kode etik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar merampungkan sidang kode beberapa waktu lalu. Sanksinya adalah disiplin berat, yakni pemberhentian dari jabatan.
“Benar, Wali Kota Makassar (Moh Ramdhan Pomanto) sudah tanda tangan surat pemberhentian Taufiq Nadsir dari jabatan Kasubag Humas DPRD Makassar,” kata Sekretaris BKPSDM Makassar, I Dewa Gede Widya Darma, Jumat (27/5/2022).
Kata Dewa, surat tersebut berlaku Jumat (27/5/2022). Secara otomatis, Taufiq Nadsir bukan lagi atau tidak menjabat Kasubag Humas DPRD Makassar.
“Yang isi jabatan itu Akbar Rasyid sebagai Plt Kasubag Humas DPRD Makassar,” tukasnya.
Diketahui, Andi Ashfiah Amir, istri dari Taufiq Nadsir sebelumnya melayangkan surat permohonan permintaan perlindungan dan keadilan kepada Pemkot Makassar melalui Inspektorat Makassar.
Dalam surat itu, Ashfiah mengadukan bahwa dirinya merupakan korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Taufiq Nadsir dan menyebabkan beberapa bagian tubuhnya mengalami luka dan trauma.
Informasi menyebutkan, terkait dengan tindak kekerasan tersebut,
Taufiq Nadsir kemudian diajukan ke muka persidangan sebagai terdakwa tindak KDRT dan telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim berdasarkan putusan Nomor: 154a/Pid.Sus/2020/PN.Mks. Hakim memutuskan pidana percobaan selama enam bulan. (*)















